Nusantara Energy Plant Indonesia Hentikan Tes Operasi SPBU Vivo
Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) akhirnya buka suara mengenai keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo. Manajemen NEPI mengatakan yang terjadi saat ini bukanlah kegiatan operasi resmi.
Corporate Communication PT Nusantara Energy Plant Indonesia Maldi Zacki Al-Jufrie mengatakan kalau SPBU Vivo memang dimiliki perusahaannya selaku pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (INU). Sementara itu, NEPI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dimiliki oleh Vitol Group yang berbasis di Switzerland melalui anak usahanya yaitu Nusantara Energy Resources Pte.,Ltd (NER).
Namun, saat ini NEPI masih dalam proses persiapan pengoperasian SPBU Vivo di wilayah Cilangkap. Tes operasi rencananya dilakukan pada tanggal 18-20 September 2017. Tujuannya untuk memastikan kelancaran operasi saat SPBU mulai difungsikan.
Akan tetapi, saat tes operasi berlangsung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta agar NEPI menghentikan kegiatan tes operasi tersebut. Penghentian ini dilakukan sampai diperolehnya Surat Keterangan Penyalur (SKP).
Menindaklanjuti hal tersebut, NEPI pun telah menghentikan kegiatan tes operasi per tanggal 19 September 2017. “Kegiatan tes operasi akan dilakukan kembali setelah SKP diperoleh dan selanjutnya pengoperasian secara penuh dapat dilakukan apabila segala persyaratan telah terpenuhi,” kata Maldi berdasarkan keterangan resminya, Jumat (22/9).
Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan PT Nusantara Energy Plant Indonesia memang pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia. Namun, permohonan itu ditolak pemerintah.
Salah satu alasan penolakan permohonan itu adalah mengenai persyaratan. “Direktorat Jenderal Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah Asa berdasarkan keterangan resminya, Rabu (20/9).
Fanshurullah mengatakan setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib mencantumkan logo berikut nama dari pemilik izin usaha niaga umumnya. Ini mengacu pada surat keterangan penyalur yang diterbitkan Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas.
Kemudian setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. Ini juga termasuk jenis bensin berkadar oktan (RON) 88.
Atas dasar itu, rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan. “Seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT. Nusantara Energy Plant Indonesia,” ujar dia.