Puluhan Kontraktor Migas Belum Bayar Kewajiban Hingga Rp 5 Triliun
Puluhan kontraktor minyak dan gas bumi (migas) masih menunggak membayar kewajibannya kepada pemerintah sebesar US$ 376,45 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Kewajiban ini berupa pembayaran komitmen pasti dan bonus tanda tangan.
Untuk komitmen pasti yang belum terbayarkan nilainya mencapai US$ 371 juta atau Rp 4,9 triliun. Piutang itu tidak dibayarkan 33 kontraktor migas. Padahal itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor setelah menandatangani kontrak.
(Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabowo Taher angka itu sudah menyusut dari status per 21 Juli 2017 yang mencapai US$ 415 juta atau Rp 5,5 triliun. "Sebesar US$ 44 juta sudah dibayar, dari total US$ 415 juta," kata dia kepada Katadata, Senin (21/8).
Setidaknya ada lima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah membayat tunggakan tersebut. Empat di antaranya berafiliasi dengan perusahaan migas asal Prancis, Total E&P Indonesie dengan total pembayaran piutang empat blok tersebut sebesar US$ 40 juta.
Adapun kontraktor tersebut adalah Total E&P Indonesie Mentawai B.V tang menjadi operator Bengkuku I-Mentawai. Kemudian Total E&P Indonesie South Sageri B.V. di South Sageri. Ada lagi Total E&P Indonesie West Papua di South West Bird’s Head.
(Baca: ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas)
Sementara satu kontraktor lainnya adalah Australia Worldwide Exploration Ltd sebagai operator Blok Terumbu. Perusahaan ini membayar tunggakan sebesar US$ 4 Juta.
Di sisi lain, bonus tanda tangan (signature bonus) yang belum dibayarkan hingga 21 Juli 2017 mencapai US$ 5,45 juta. Piutang tersebut berasal dari lima operator wilayah kerja.
Dari lima operator itu dua di antaranya telah diterima Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bermarkas di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudiansatu wilayah kerja sedang dalam proses hukum di kepolisian, serta dua wilayah kerja sedang dalam proses pelimpahan ke KPKNL.
(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)
Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengatakan piutang yang belum dibayarkan tersebut akan tetap ditagih. Bahkan badan usaha hingga afiliasinya terancam tidak diberi layanan publik tetap tidak membayar. "Sampai at least melunasi kewajiban dan dendanya," kata dia kepada Katadata, Senin (21/8).