Faktor Harga Masih Hambat Penyerapan Gas Industri Dalam Negeri
Pemerintah tidak menampik salah satu tantangan dalam penyerapan gas bumi di dalam negeri adalah harga. Di satu sisi, industri hulu ingin harga yang sesuai keekonomian proyek, di sisi lain hilir menginginkan harga murah.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengatakan mahalnya harga gas membuat industri turun. Berdasarkan data kementeriannya, kontribusi industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun menjadi 18,18% pada 2015, dari sebelumnya 18,4% di 2011.
(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)
Harga rata-rata gas untuk sektor industri saat itu mencapai US$ 9,5 per mmbtu. Untuk industri pupuk dan petrokimia US$ 6,25-16,7 per mmbtu, sedangkan industri tekstil, pulp dan kertas bisa mencapai US$ 9,15-16,0 per MMBTU. "Ini yang menyebabkan pertumbuhan negatif," kata Ngakan di diskusi Gas Summit dan Exibition 2017 di Jakarta, Rabu (12/7).
Untuk itu, Ngakan berharap setiap industri dapat menikmati penurunan harga gas, sehingga bisa berkembang dan bersaing dengan negara lain. Apalagi gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi di industri pupuk dan petrokimia, bisa mencapai 70%.
Meski akan mengurangi penerimaan negara, tapi penurunan harga gas ini bisa menciptakan efek domino. Data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di 2015 menyebutkan apabila harga gas turun menjadi US$ 3,8 / MMBTU, penerimaan negara berkurang Rp 48,92 triliun, tapi akan meningkatkan penerimaan pajak dari industri hingga Rp 77,85 triliun.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktorat Kerja sama Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ayende mengatakan saat ini pihaknya memang tengah menyelaraskan harga yang sesuai dengan hulu dan hilir. Tujuannya agar iklim investasi lebih menarik.
Kementerian ESDM masih menunggu data dari Kementerian Perindustrian mengenai industri yang berhak menerima penurunan harga. “Mereka masih me-review terkait industri mana yang bisa mendapatkan diskon harga gas mana yang tidak, tu masuk kita bahas," kata dia di diksusi Gas Summit dan Exibition 2017 di Jakarta, Rabu (12/7).
Penurunan harga gas ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Aturan itu menyebutkan ada tujuh industri yang mendapat fasilitas diskon harga gas, yakni pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, kaca, keramik, dan sarung tangan karet.
(Baca: Kementerian ESDM Rilis Aturan Penurunan Harga Gas di Sumatera Utara)
Namun hingga kini baru tiga industri yang merasakan penurunan harga gas saat ini yakni industri pupuk, baja, dan petrokimia. Sementara empat industri lainnya belum terakomodasi.