Pemerintah Dua Kali Surati Chevron Pertanyakan Nasib Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
26 Mei 2017, 20:52
Migas
Dok. Chevron

Kontrak Blok Rokan akan berakhir tahun 2021. Pemerintah masih menunggu kejelasan rencana ke depan Chevron Indonesia selaku operator saat ini di blok yang menjadi salah satu penopang target produksi siap jual (lifting) migas nasional tersebut.

Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah dua kali menyurati Chevron Indonesia. Isi suratnya terkait nasib blok tersebut setelah kontraknya berakhir.

Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, pemerintah ingin mengetahui sikap Chevron terhadap pengembangan Blok Rokan. "Konteks suratnya, kalau Chevron memang mau  mengajukan perpanjangan, segera kirim surat sekarang supaya kami proses," kata dia kepada Katadata, Jumat (26/5).

(Baca: Kontrak Blok Rokan Akan Habis, Chevron Evaluasi Teknologi EOR)

Ia memahami sebenarnya Chevron bisa mengajukan perpanjangan kontrak Blok Rokan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Namun. di sisi lain, semakin cepat keputusan Chevron maka akan semakin baik. Artinya, pemerintah memiliki waktu mengevaluasi blok tersebut. “Kalau ada sesuatu, kami bisa berdiskusi, entah itu membahas masalah investasinya dan lain-lain," kata Tunggal.

Sementara itu, dia menegaskan nasib pengelolaan Blok Rokan setelah kontrak berakhir sepenuhnya berada di tangan Menteri ESDM. Jadi, belum ada kepastian Chevron akan mendapat perpanjangan kontrak.

Sebaliknya kontraktor lain atau PT Pertamina (Persero) juga bisa mengajukan minat untuk mengelola blok tersebut. "Kalau Pertamina itu kan diatur dalam Permen-nya, mereka ditawari, tapi keputusan di Kementerian ESDM," kata Tunggal.

(Baca: Pemerintah Belum Pasti Serahkan Blok Rokan kepada Pertamina)

Mengacu Peraturan Menteri  ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, Pertamina  diberikan prioritas mengelola blok migas yang kontraknya habis. Pertamina juga berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir.

Tunggal menyatakan, apabila kontrak Chevron dihentikan maka kontrak baru wajib menggunakan skema gross split. Jika pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak, maka kontraktor bisa memilih skema kontrak bagi hasil konvensional atau gross split. Hal ini sesuai dengan Permen 8/2017 mengenai gross split.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, hingga kini belum ada surat resmi dari Chevron yang menyatakan minatnya memperpanjang kontrak Blok Rokan. "Sampai sekarang belum ada suratnya di meja saya," kata dia. 

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam pernah mengatakan, Blok Rokan memang menjadi salah satu incaran Pertamina untuk diambil alih. "(Rokan) termasuk salah satu dalam list," kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu. 

Meski sudah tergolong blok tua, Blok Rokan masih punya potensi besar. Blok ini bahkan menjadi penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. Sepanjang kuartal I tahun 2014, produksi minyak dari blok tersebut mencapai 230.170 barel per hari (bph).

(Baca: Ingin Kelola Blok Rokan, Pertamina Jamin Produksi Tak Turun)

Pertamina harus menyakinkan pemerintah agar memberikan hak kelola blok tersebut dengan cara menunjukkan kinerja yang baik. Salah satunya adalah menjaga tingkat produksi migas agar tidak turun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...