Kementerian ESDM Percepat Izin Migas Maksimal 15 Hari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) dari 104 izin menjadi tinggal enam izin saja. Dengan begitu, investor hanya membutuhkan waktu paling lambat 15 hari untuk mendapatkan izin.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penyederhanaan izin ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017. ''Jadi ini merupakan penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner,'' kata dia di Jakarta, Selasa (24/4). (Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam)
Dalam aturan itu, jangka waktu penerbitan izin sekitar 10 sampai 15 hari. Sebelumnya untuk mendapatkan izin migas bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Perinciannya adalah kegiatan pengajuan usulan atau proposal badan usaha bisa selesai dalam tempo satu hari. Setelah dinyatakan lengkap, proposal langsung dievaluasi Direktorat Jenderal Migas.
Ketika mengevaluasi, Direktorat Jenderal Migas akan mengecek data, evaluasi administrasi (jika diperlukan), dan verifikasi lapangan. Proses ini diperkirakan memakan waktu paling cepat lima hari, paling lama tujuh hari.
Namun, jika dalam proses tersebut badan usaha tidak lengkap melampirkan data, maka akan langsung dikembalikan. Sebelumnya, dokumen yang tidak lengkap ini sering tertahan, sehingga proses perizinan menjadi lama.
Setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas, izin sementara atau izin usaha itu akan diterbitkan Menteri ESDM. Tahapan ini akan membutuhkan waktu sekitar lima hari. Adapun izin sementara maka masa berlakunya paling lama tiga tahun. (Baca: Ingin Gaet Investor, Pemerintah Tiru Meksiko Gratiskan Data Migas)
Selain itu, perizinan sektor migas juga dilakukan secara daring agar badan usaha tidak perlu mengantar berkas ke kantor. ''Kami usahakan mulai akhir 2017 fully online izin di migas. sehingga tidak perlu mengurus izin ada pihak ketiga,'' kata dia.
Sementara itu, enam izin yang disederhanakan, terbagi dari perizinan di hulu migas sebanyak dua izin dan empat izin di hilir migas. Izin hilir terdiri dari empat jenis, yaitu izin usaha pengolahan, izin Usaha Penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.
Untuk izin hulu terdiri kegiatan survei dan pemanfaatan data migas. Izin survei terdiri dari survei umum migas konvensional, survei umum migas nonkonvensional, survei keluar wilayah kerja migas konvensional, dan survei keluar wilayah kerja migas Nonkonvensional.
Sedangkan izin pemanfaatan data migas terdiri dari empat jenis. Mereka adalah izin pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi, dan pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi. (Baca: Investasi Menurun, Cadangan Migas Susut)
Wirat berharap penyederhanaan izin di Kementerian ESDM ini bisa diikuti oleh instansi dan lembaga lain yang terkait dengan sektor migas. Saat ini masih ada 200 izin terkait migas di instansi lainnya yang belum disederhanakan.