BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian tender yang dilakukan oleh tiga kontraktor minyak dan gas bumi (migas) terhadap perundang-undangan di Indonesia. Ketiga kontraktor tersebut yakni ExxonMobil, Chevron Indonesia, dan PT Medco Energi Internasional Tbk.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, BPK menyoroti penggunaan kajian dari konsultan independen untuk menyelesaikan perselisihan perubahan lingkup kerja proyek Banyu Urip (EPC-4) antara SKK Migas dengan KKKS ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). "Yang dilakukan oleh konsultan independen tidak sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC /kontrak bagi hasil)," tulis BPK dalam laporannya yang diumumkan, Kamis (6/4) kemarin.
(Baca: Exxon Uji Coba Produksi Lapangan Banyu Urip 200 Ribu Barel)
Biaya kajian proyek EPC-4 yang dilaksanakan oleh konsultan independen senilai Rp 3,63 miliar tersebut juga memboroskan keuangan negara. Harga atas sewa kapal penunjang operasi senilai US$ 41,89 juta berpotensi kemahalan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memberikan peringatan tertulis kepada ExxonMobil Cepu Limited supaya dalam mengusulkan revisi rencana pengeluaran proyek (Authorization For Expenditures /AFE) dan perubahan lingkup kerja (PLK) memperhatikan ketentuan yang diatur dalam kontrak dan Pedoman Tata Kerja Nomor 007. Selain itu, tidak membebankan biaya konsultan senilai Rp 3,63 miliar ke dalam biaya operasi.
Namun, dalam laporan IHPS tersebut, manajemen SKK Migas beranggapan penunjukkan konsultan independen dalam rangka evaluasi dan pertimbangan persetujuan revisi AFE atas EPC. Hasilnya digunakan sebagai data pembanding atau tambahan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Temuan lain BPK adalah Chevron Indonesia Company (CICo) dalam proyek laut ultra dalam (IDD). Perusahaan asal Amerika Serikat ini tidak merevisi harga patokan sementara (HPS) sebelum melakukan negosiasi harga penawaran dan harga kontrak sewa kapal penunjang operasi.
Selain itu, dalam menyusun HPS, CICo tidak mempertimbangkan penurunan harga minyak dan menggunakan data referensi harga yang tidak valid.
Menanggapi temuan itu, SKK Migas menyatakan, strategi tender tidak terperinci karena menghindari banyaknya tahapan antarketiga kapal yang dapat menyebabkan keterlambatan Proyek IDD. Ini berakibat pada besarnya biaya yang dikeluarkan lantaran ada rig yang mengganggur. Selanjutnya, SKK Migas akan meminta Chevron melaksanakan renegosiasi kontrak itu.
BPK juga menemukan ketidakpatuhan pengelolaan rantai suplai pada proyek Blok A Aceh. Ada dua kelemahan proses pengadaan proyek terintegrasi pembangunan fasilitas produksi gas di blok tersebut oleh anak usaha Medco yaitu Medco E&P Mallaca.
Pertama, Medco tidak menerbitkan pengumuman pembatalan lelang atas pelelangan ulang yang mengalami tiga kali kegagalan. Selain itu, SKK Migas telah mengeluarkan persetujuan rencana pengadaan baru tanpa melalui mekanisme pencabutan persetujuan rencana pengadaan sebelumnya.
(Baca: Teken Kontrak Konstruksi US$ 240 Juta, Medco Mulai Garap Blok A)
Kedua, penunjukan PT JGC Indonesia yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemuka konsorsium tidak sesuai dengan pedoman tata kerja (PTK) yang menyatakan bagi penyedia barang/ jasa yang berbentuk konsorsium. Atas dasar itu perusahaan dalam negeri harus bertindak sebagai pemuka konsorsium.
Hal itu bisa menyebabkan proses pengadaan proyek terintegrasi pembangunan fasilitas produksi gas di Blok A senilai US$ 239,80 juta menjadi cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Namun, menurut SKK Migas, pembatalan lelang tidak dilakukan karena Medco telah gagal pelelangan secara berulang dan telah menyampaikan untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, BPK menemukan permasalahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). BPK menganggap SKK Migas belum melakukan konfirmasi ulang kepada kontraktor yang belum menyampaikan laporan realisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN),
Selain itu, belum ada surat teguran kepada pimpinan tertinggi KKKS yang belum menyampaikan laporan realisasi TKDN. SKK Migas juga belum mengenakan sanksi administrasi kepada 25 penyedia barang/ jasa karena tidak mampu memenuhi komitmen TKDN. (Baca: TKDN Peralatan Hulu Migas Masih Rendah)
SKK Migas juga belum mempunyai standar atau norma, jenis, kategori dan besaran biaya dalam Evaluasi atas laporan realisasi TKDN yang disampaikan kontraktor. Hal ini menyebabkan laporan rekapitulasi capaian TKDN oleh kontraktor yang disusun SKK Migas tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, serta tidak dapat digunakan sebagai basis data penggunaan komponen lokal industri hulu minyak dan gas bumi.
Secara total, hasil audit BPK menemukan 9 temuan yang memuat 13 permasalahan. Permasalahan tersebut meliput 12 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.