Pemerintah Kaji Insentif Bagi Hasil untuk Pengurasan Sumur Minyak

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 09:00
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru tentang pedoman pelaksanaan Enhanched Oil Recovery (EOR) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). EOR merupakan metoda pengurasan sumur tahap lanjut untuk menjaga dan menaikkan tingkat produksi migas. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, penyusunan aturan baru itu belum final. Meski begitu, pemerintah membuka peluang adanya insentif berupa tambahan besaran bagi hasil bagi kontraktor yang menggunakan teknologi EOR. ''Penambahan split bisa saja, yang jelas dalam kewenangan ESDM, ini sedang dibahas,'' kata dia di Jakarta, Rabu (5/4).

(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)

Salah satu alasan pemberian insentif tambahan bagi hasil karena teknologi EOR terbilang mahal. Jadi, tambahan ini bisa menjaga keekonomian suatu lapangan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin produksi migas meningkat.

Wiratmaja mengatakan aturan ini sangat penting agar penggunaan teknologi EOR sangat masif. Apalagi dengan teknologi saat ini, cadangan migas yang ada di perut bumi hanya 30 persen. Adapun, sebanyak 70 persennya baru bisa diambil dengan teknologi EOR. 

Pemerintah berharap penggunaan teknologi EOR juga bisa meningkatkan produksi minyak di Indonesia. Saat ini rata-rata produksi minyak sebesar 800 ribu barel per hari (bph). 

Menurut Wiratmaja, jika tidak menggunakan EOR, produksi minyak  terus menurun menjadi 300 ribu bph di 2025. ''Jadi Permen (peraturan menteri) EOR ini sangat penting sekali, terutama untuk  menaikkan produksi,'' katanya. (Baca: Biaya Produksi 48 Kontraktor Migas Mahal, tapi Hasilnya Sedikit)

Salah satu penggunaan EOR yang berhasil adalah lapangan Minas, Blok Rokan. Chevron sebagai pengelola lapangan itu memakai teknologi EOR stream flooding atau injeksi uap. Hasilnya produksi Blok Rokan bisa terjaga dan meningkat.

Grafik: Lifting Minyak Indonesia Menurut KKKS Utama per Juni 2016

Ke depan, pemerintah berencana menugaskan Pertamina menggunakan teknologi EOR, meskipun itu kini sudah dipakai oleh anak usahanya yakni PT Pertamina EP. ''Ini sedang dibicarakan nanti ada di Blok-blok tertentu pakai EOR oleh Pertamina,'' kata Wiratmaja. 

Selain itu, teknologi ini juga akan diwajibkan bagi kontrak baru yang menggunakan skema gross split ketika menyusun proposal pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD). Alasannya jika diterapkan untuk blok kontrak lama, ada penggantian biaya operasional (cost recovery). (Baca: Skema Gross Split Bisa Hambat Pengembangan Teknologi Migas)

Dengan biaya yang tidak murah, penggunaan cost recovery ini bisa saja membebani APBN. ''Kalau cost recovery dan produksi sama-sama naik kami senang, tapi jika cost recovery naik dan produksi turun baru masalah,'' ujar Wiratmaja.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...