Negosiasi Freeport Alot, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif
Proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung alot. Pemerintah ingin agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia. Jika Freeport bisa patuh, pemerintah tidak segan-segan memberikan insentif, asalkan tidak merugikan kepentingan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah masih melakukan negosiasi dengan pihak Freeport, untuk bisa mencapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak. Namun, dia menegaskan bahwa Freeport harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Baca: Mengurai Kisruh Freeport, Pemerintah Tegas atau Berkorban?)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Freeport masih bisa diberikan izin untuk mengekspor mineral mentahnya (konsentrat). Salah satu syaratnya, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan segala ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Apabila Freeport mau menaati aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan izin ekspor. Luhut mengatakan, ada peluang pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan tambang tersebut. "(Peluang) Insentif ada. Tapi tinggal hitung-hitungannya saja," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/2).
(Baca: Jokowi Akan Bersikap kalau Freeport Sulit Diajak Berunding)
Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak akan mempersulit semua perusahaan berinvestasi di Indonesia. Apalagi pemerintah masih berharap agar investor asing tetap datang menanamkan modalnya ke Indonesia, untuk pertumbuhan ekonomi nasional.