Adaro Targetkan PLTU Tabalong Senilai Rp 7,2 Triliun Beroperasi 2019
Tanjung Power Indonesia telah menyelesaikan finalisasi pembiayaan (financial closing) pembangkit listrik batubara berkapasitas 2x100 megawatt (MW) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Pembangunan pembangkit tersebut ditargetkan akan selesai dan bisa beroperasi pada semester pertama 2019.
Tanjung Power Indonesia merupakan perusahaan yang dibentuk oleh konsorsium PT Adam Power (AP), yakni anak usaha Adaro Energy Tbk., dengan Perusahaan asal Korea Selatan, PT East-West Power Indonesia (EWPI).
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan penandatanganan financial closing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tabalong dilakukan pada 23 Januari lalu. Sebelumnya Adaro juga telah mencapai kesepakatan financial closing untuk Pembangkit bertenaga batubara di Batang Jawa Tengah pada 2016 lalu.
"Ini kedua kalinya Adaro mendapatkan financial close," kata dia dalam acara “Financial Closing Pembangkit Listrik Tenaga Batubara Celebration” di Jakarta, Selasa malam (7/2). Menurut Garibaldi proyek tersebut ikut berkontribusi terhadap proyek 35 ribu MW.
(Baca: Swasta Berpeluang Dapat Insentif jika Percepat Proyek Listrik)
Total investasi untuk proyek ini sekitar US$ 545 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Dia mengatakan Tanjung Power Indonesia telah menyelesaikan dan mendapat komitmen pembiayaan sekitar US$ 422 juta, termasuk fasilitas kontinjensi sebesar US$ 13 juta, dari enam bank komersial, yaitu Korea Development Bank, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, DBS Bank Ltd‚ Mizuho Bank, Ltd, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan The Hong Kong Shanghai Banking Corporation Limited.
Adapun pembiayaan proyek ini dilakukan melalui skema proyek finance. Dengan skema ini Korean Trade Insurance Corporation (KSURE) memberikan jaminan komperhensif sebesar kurang lebih US$ 400 juta.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga telah memberikan jaminan pemerintah untuk proyek ini dalam bentuk Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU). Pemerintah menjamin kemampuan PLN untuk membeli listrik dari pembangkit tersebut. Proyek ini menerapkan skema Build, Own, Operate, Transfer (BOOT). Artinya setelah kontrak habis, maka pembangkit tersebut menjadi aset negara melalui PLN.
Meski kesepakatan pembiayaan baru dilakukan bulan lalu, tapi pengerjaan konstruksi proyek ini telah dilakukan sejak Juni tahun lalu. Proyek PLTU Tabalong merupakan bagian dari proyek Fast Track Program (FTP) 2, yang menjadi prioritas. Makanya pengerjaan konstruksi proyeknya bisa dilakukan tanpa menunggu financial closing terlebih dahulu. Pembangunan tahapan konstruksi tersebut menggunakan dana dari para sponsor.
Adam Power, sebagai sponsor dalam konsorsium Tanjung Power Indonesia telah menandatangani perjanjian jaminan Sponsor dengan para kreditur yang telah mendukung proyek tersebut. Melalui investasi pinjaman atau ekuitas, sesuai dengan porsi kepemilikan Adam Power di konsorium Tanjung Power Indonesia.
Adapun Adaro Energy menjamin dukungan yang akan diberikan Adam Power sesuai dengan porsi kepemilikan tidak Iangsung di Tanjung Power Indonesia. Dengan total kewajiban kontinjensi sekitar US$ 88 juta.
Setelah beroperasi, listrik yang dihasilkan dari PLTU Tabalong akan dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPTL) yang berlaku untuk jangka waktu 25 tahun sejak tanggal beroperasi. PPTL antara Tanjung Power Indonesia dan PLN telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2014. Adapun pasokan batubaranya akan disediakan oleh PT Adam Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembangkit listrik yang dikerjakan Tanjung Power Indonesia merupakan bagian FTP II sebesar 7.000 MW yang belum pernah terwujud.
"Dengan pembangunan ini tentu akan memperkuat sistem ketenagalistrikan dalam pemenuhan kebutuhan wilayah kalimantan dan wilayah Kalimantan Selatan pada khususnya. Oleh karena itu untuk kebutuhan industri dan rumah tangga akan terpenuhi," kata dia.