Perusahaan Bakrie Tunggak Gaji, Pekerja Pertanyakan Kontrol SKK Migas
Serikat Pekerja PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mempertanyakan sikap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penyelesaian kasus tunggakan gaji karyawan perusahaan tersebut. Padahal gaji karyawan perusahaan migas seharusnya masuk dalam penggantian biaya operasi (cost recovery) yang diawasi SKK Migas.
Menurut Ketua Serikat Pekerja EMP Heru Widodo, SKK Migas terkesan mengesampingkan kewajibannya dalam mengontrol cost recovery yang telah ditagihkan kontraktor dan dibayarkan pemerintah. Apalagi pernyataan Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus menyebut kewajiban kontraktor terhadap karyawan dan vendor adalah urusan kontraktor. (Baca: SKK Migas Kesulitan Cari Solusi Gaji Karyawan Perusahaan Bakrie)
Heru mengatakan SKK Migas seharusnya mengecek biaya operasional dan belanja modal yang ditagihkan EMP dalam cost recovery. Apakah sudah dibayarkan atau belum. “Kalau sudah sesuai, seharusnya tidak ada pembiayaan operasional termasuk hak normatif pekerja yang tidak atau belum dibayarkan,” kata dia kepada Katadata, Senin (9/1).
Selain itu, SKK Migas juga bisa mengawasi kecukupan modal EMP dalam mengoperasikan lapangan minyak dan gas bumi (migas). Ini bisa menjadi masukan bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja selanjutnya.
Heru masih berharap Kepala SKK Migas bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji karyawan ini dapat diselesaikan pekan ini. Jika tidak bisa selesai juga, pekan depan Serikat Pekerja menghadap atau bersurat ke Menteri Tenaga Kerja dan mengadu ke Komisi 7 DPR RI. (Baca: Harga Minyak Rendah, Pendapatan Energi Mega Merosot 37 Persen)
Dengan cara ini diharapkan masalah tunggakan gaji karyawan prusahaan Grup Barkrie ini bisa segera selesai. Peran pemerintah juga harus besar dalam hal ini, karena negara yang menanggung semua biaya operasional dan belanja modal kontraktor melalui cost recovery. Seharusnya pemerintah lebih peduli terhadap aliran dana cost secovery yang dibayarkan serta penggunaannya oleh KKKS
Menurut Heru, jika pengusaha sudah tidak cukup dana untuk membiayai pengeluaran operasional (opex) termasuk hak normatif pekerja, bagaimana bisa mendapatkan tingkat produksi yang sudah disepakati dengan pemerintah, terlebih untuk menaikkannya. “Seharusnya SKK Migas mengerti untuk hal ini dengan fungsi monitor dan kontrol yang dilakukan,” ujar dia.
Sementara Manajemen EMP belum berkomentar mengenai penyelesaian penunggakan gaji karyawannya tersebut. Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama EMP Imam P. Agustino belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Katadata. (Baca: Perusahaan Bakrie Belum Sanggup Bayar Tunggakan Gaji Karyawan)
Di sisi lain, Heru mengaku untuk pembayaran gaji di bulan selanjutnya setelah Oktober 2016 tetap berjalan lancar. Ia mencontohkan pembayaran gaji karyawan EMP pada November dan Desember 2016 telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan.