Dituding Pemerintah, PLN Klaim Diskon Tarif Tengah Malam Laris
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku telah menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemotongan tarif listrik pada tengah malam (pukul 23.00-08.00) untuk kalangan industri. Diskon tarif sebesar 30 persen dan termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober tahun lalu itu pun diklaim sukses. Klaim tersebut seakan menjawab kritik yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, PLN telah memberlakukan diskon tarif 30 persen bagi tambahan pemakaian listrik tengah malam sejak Januari 2016. Tercatat, sebanyak 1.073 pelanggan industri skala menengah dan besar telah menikmati insentif tersebut, dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh).
"Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi," kata Benny dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/7). Namun, program ini memang hanya diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA.
(Baca: Disentil Darmin, PLN: Mana Berani Tak Jalankan Kebijakan)
Padahal, sebelumnya, Darmin sempat menyoroti PLN lantaran belum menjalankan paket kebijakan jilid III, terutama pemberian diskon tarif listrik tengah malam.
“Ini akan kita rapatkan lagi, ternyata PLN tidak mau (menjalankan), jadi masih ada dispute,” kata Darmin, 3 Mei lalu.
Belakangan, Darmin menyebut, melalui hasil evaluasi paket kebijakan I sampai XII, Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi telah menyelesaikan 202 peraturan dari total 203 aturan implemetasi. Namun, dia enggan mengungkapkan satu aturan turunan paket kebijakan yang belum dijalankan.
Penjelasannya datang dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Ia mengatakan, satu aturan implementasi yang belum diselesaikan adalah sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PLN terkait diskon tarif listrik tersebut. “Karena aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM-nya sudah keluar,” ujarnya.
(Baca: Tinggal Satu Aturan Paket Kebijakan Ekonomi Belum Selesai)
Namun, Benny mengaku, selain paket diskon tarif 30 persen, PLN mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40 persen rekening listrik dalam kurun 6 bulan dan 10 bulan khusus untuk industri padat karya agar bisa bersaing dengan produk-produk impor. Industri yang bisa menikmati fasilitas tersebut mesti mengantongi rekomendasi dari asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasikan BKPM.
Hingga Juni lalu, paket penundaan pembayaran tersebut telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp 1,25 triliun. PLN juga telah melakukan sosialisasi dengan pelaku industri serta asosiasi pengusaha untuk mendorong agar memanfaatkan program diskon 30 persen dan paket penundaan pembayaran 40 persen yang dilakukan pada November 2015.
Menurut Benny, dua paket tersebut terbukti berdampak positif terhadap pertumbuhan industri di Indonesia.
Ini ditandai dengan tumbuhnya penjualan listrik hingga Juni lalu untuk industri sebesar 5,91 persen. Jumlahnya meningkat dibandingkan pertumbuhan industri pada Juni 2015 yang minus 2,7 persen.
Pertumbuhan pada Juni lalu merupakan pertumbuhan terbaik dalam 2,5 tahun terakhir, khususnya untuk golongan tarif I4. Adapun pertumbuhan penjulan terbesar dialami oleh industri skala besar yang meningkat 12,98 persen. Sementara untuk industri skala menengah naik 4,03 persen.
(Baca: Pengusaha Listrik Khawatirkan Polemik Menteri ESDM dan Bos PLN)
“Pertumbuhan industri skala besar ini dipengaruhi oleh promo diskon tarif untuk tambahan pemakaian listrik pukul 23.00 hingga 08.00 WIB. Industri skala besar yang tumbuh menggembirakan ini antara lain industri kimia, semen, baja, kertas atau pulp," ujar Benny.
Sebagai informasi, realisasi program promo Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) 23.00-08.00 untuk juni 2016 menyumbangkan tambahan penjualan energi sebesar 67,7 GWh atau setara dengan pemanfaatan kapasitas efisiensi sebesar 251 MW. Jadi, sejak Januari hingga Juni 2016, program tersebut telah memberikan tambahan penjualan sebesar 253,461 kWh.