Pemerintah dan SKK Migas Tolak Usaha Penunjang Migas Dimasuki Asing
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menolak jika asing diperbolehkan masuk usaha penunjang migas. Ini akan membuat industri dalam negeri sulit berkembang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya tidak sepakat jika industri ini dibuka 100 persen untuk asing. Dia menganggap bahwa industri dalam negeri belum siap jika harus bersaing dengan investor asing. Membuka investasi asing seluas-luasnya untuk industri ini malah mematikan pelaku usaha dalam negeri.
"Kalau dibuka 100 persen untuk asing, industri kita belum siap bersaing bebas. Harus ada kriteria-kriteria," kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu.
Sebaiknya usaha penunjang migas dikerjakan oleh pelaku usaha dalam negeri, agar industri lokal bisa berkembang. Namun, bisa saja jika asing mau masuk di industri ini dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah harus menggandeng pengusaha lokal dalam bisnisnya.
Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah juga menyatakan menolak usulan usaha penunjang migas dikeluarkan dalam daftar negatif investasi (DNI). Usulan ini bertentangan dengan program SKK Migas untuk mendorong industri dalam negeri di sektor migas.
Dia meminta agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa selektif dalam menentukan industri mana saja yang dibuka dalam DNI. Lebih baik BKPM membuka industri yang memang belum dikuasai oleh pengusaha dalam negeri dan memberikan kontribusi yang besar untuk investasi.
"Kalau semua masuk asing, industri dalam negeri bisa tambah terpuruk," ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10).
Menurut dia, SKK Migas tidak dilibatkan saat pembahasan usulan untuk mengeluarkan industri jasa penunjang migas dalam DNI yang dilakukan oleh BKPM. Setidaknya Kepala BKPM yang juga anggota Komisi Pengawas SKK Migas bisa membicarakannya terlebih dahulu, sebelum usulan tersebut dibahas di level yang lebih tinggi.
SKK Migas memang belum mengungkapkan penolakan ini kepada BKPM. Namun, Kementerian ESDM sudah berencana dalam waktu dekat menemui Kepala BKPM Franky Sibarani untuk membicarakan hal ini. Wiratmaja berharap BKPM bisa tetap memasukkan industri jasa penunjang migas dalam daftar negatif investasi (DNI).
Sebelumnya Kepala BKPM mengungkapkan adanya usulan untuk membuka asing investor asing masuk dalam usaha penunjang migas. Dalam keterangan resminya pada awal pekan ini, Franky mengatakan sektor penunjang migas mendominasi pembahasan DNI agar bisa dibuka untuk asing.
Dia menyebutkan ada sembilan poin usulan yang diterima oleh BKPM untuk dilakukan relaksasi investasi. Namun, dia tidak menyebutkan apa saja sembilan poin tersebut. "Poin-poin masukan tahap awal itu semua yang akan dibahas oleh tim Daftar Negatif Investasi yang beranggotakan lintas kementerian," kata Franky.