Kegiatan Pengembangan 127 Sumur Migas Berhenti
KATADATA ? Rendahnya harga minyak dunia telah membuat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merevisi beberapa kegiatannya. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ratusan sumur migas yang masih dalam tahap pengembangan, berhenti operasi.
Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah mengatakan berdasarkan revisi rencana kerja dan anggaran perusahaan atau work plan and budget (WPNB) tahun ini, sebanyak 127 kegiatan pengembangan sumur migas dihentikan. Padahal dalam WPNB KKKS sebelumnya, mencatat ada 175 sumur migas yang akan dikembangkan tahun ini. Artinya hanya ada 48 sumur yang masih dikembangkan untuk kegiatan pengeboran tahun ini.
"Sebagian besar (sumur pengembangan yang ditutup) dari Pertamina EP," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
PT Pertamina Eksplorasi dan Eksploitasi (EP) memangkas pengeboran 89 sumur tahun ini. Sebelumnya anak perusahaan Pertamina ini berencana mengembangkan 126 sumur, yang kemudian dipangkas hingga menjadi hanya 37 sumur sepanjang tahun ini.
Menurut dia, berkurangnya kegiatan eksplorasi ini akan berdampak pada produksi migas dan berpengaruh pada pencapaian target lifting migas. Bahkan, SKK Migas memperkirakan target lifting tahun ini tidak akan tercapai.
Prediksinya lifting minyak hanya akan mencapai 812 ribu barel per hari (bph). Padahal dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah menargetkan lifting minyak sebesar 825 ribu bph.
"Beberapa KKKS memang menurunkan target pengeboran. Ini tentunya akan mengakibatkan penurunan dari produksi migas," ujar Zikrullah.
KKKS memang tidak diwajibkan mencapai target lifting yang ditetapkan pemerintah. Makanya tidak ada sanksi yang diberikan kepada KKKS, jika produksinya tidak mencapai target. Saat ini SKK Migas tengah mengkaji pemberian sanksi kepada KKKS yang tidak bisa mencapai target.
(Baca: Kontraktor Migas yang Tak Capai Target Lifting Bakal Kena Sanksi)
Dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) memang sudah diatur, setiap KKKS wajib mencapai target yang telah ditetapkan dalam WPNB. Namun, pada kontrak tersebut tidak menjelaskan sanksi tersebut.