Aceh Diberi Keleluasaan Kelola Sendiri Kekayaan Migasnya
KATADATA ? Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengelola sendiri kekayaan minyak dan gas bumi (migas) yang terdapat di provinsi itu.
Presiden Joko Widodo memberikan keleluasaan tersebut dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh yang ditandatangani 5 Mei lalu.
?Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,? seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara, Senin (8/6).
Badan itu berada di bawah menteri, dan akan bertanggung jawab kepada menteri dan gubernur. Namun, badan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. ?Tugas BPMA adalah melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas.?
Ada delapan fungsi BPMA yang meliputi antara lain, pertama, melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama migas yang dilakukan pemerintah dan pemerintah Aceh. Kedua, melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama. Ketiga, mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.
Keempat, menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja yang telah mendapat persetujuan gubernur kepada menteri. Kelima, memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
Keenam, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran badan usaha atau bentuk usaha tetap. Ketujuh, melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada menteri dan gubernur. Kedelapan, memberikan rekomendasi penjual migas dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan gubernur kepada menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.