Serikat Pekerja Tolak Subholding Migas, Pertamina Ajak Diskusi

Image title
19 Juni 2020, 20:28
Serikat Pekerja Tolak Subholding Migas, Pertamina Ajak Diskusi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, gedung Pertamina di kawasan Jakarta Pusat.

Langkah Pertamina merestrukturisasi perusahaan di sektor hulu minyak dan gas (migas) ditolak Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP). Serikat pekerja menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari privatisasi unit-unit bisnis.

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Ia juga mengaku, sudah menyosialisasikan rencana restrukturisasi ini kepada seluruh karyawan.

"Manajemen Pertamina selalu membuka diri untuk mendiskusikan hal ini kepada rekan-rekan Serikat Pekerja," ujar Fajriyah kepada Katadata.co.id, Jumat (19/6). (Baca: Pembentukan Lima Subholding Pertamina Menuai Pro dan Kontra)

Fajriyah menjelaskan, lingkup bisnis Pertamina sangat luas. Alhasil, tantangan dan kompetisi yang dihadapi anak usaha berbeda, serta memiliki risiko masing-masing. Restrukturisasi ini bertujuan menyiapkan lini bisnis agar dapat berkembang dan mandiri.

Dengan membentuk subholding, Pertamina berharap setiap bisnis yang dijalankan dapat lebih adaptif dan tangguh menghadapi tantangan. Selain itu, dapat bergerak lebih lincah dalam mengembangkan kapabilitas hingga taraf dunia.

Harapannya, pertumbuhan bisnis subholding nantinya dapat menunjang Pertamina menjadi perusahan energi skala global. (Baca: Pertamina: Restrukturisasi Sektor Hulu Tak Ganggu Operasi Blok Migas)

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP) Tata Musthafa menilai bahwa rencana restrukurisasi dengan pelepasan aset negara melalui skema IPO upstream subholding merupakan upaya privatisasi. Hal ini dikhawatirkan mengurangi pemasukan negara dari sektor migas.

Apalagi, PT Pertamina EP (PEP) merupakan pengelola dari aset-aset Operasional yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

PEP juga merupakan KKKS yang memiliki wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembiayaannya dilakukan melalui pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara.

Oleh karena itu, Tata menilai PEP tidak seharusnya menjadi bagian dari subholding upstream, melainkan tetap menjadi anak usaha Pertamina. "Kami mendorong perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait strategi PEP dalam menjaga operasional pasca-implementasi holding dan subholding," ujar dia dalam keterangan tertulis.

(Baca: Setoran Dividen Pertamina ke Pemerintah Tahun Ini Naik Jadi Rp 8,5 T)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...