DPR Tunggu Usulan Pemerintah untuk Revisi UU Migas
Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 hingga kini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto menyatakan revisi UU Migas merupakan inisiatif anggota dewan dan untuk memulai pembahasan memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.
Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan DIM revisi UU Migas ke DPR. Bila pemerintah tak kunjung menyusun dan menyerahkan DIM RUU Migas, maka DPR akan menyerahkan naskah akademiknya ke pemerintah, sehingga tidak lagi menjadi insiatif DPR namun menjadi inisiatif pemerintah.
Nantinya, DPR yang akan menyiapkan dan menyusun DIM. "Intinya kami mau tumbuhkan suasana baru, kebutuhan tinggi butuh investasi besar," ujar Suparwanto, Senin (31/8).
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyatakan saat ini pemerintah masih fokus pada Rancangan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga, pemerintah bakal menunggu apabila DPR menyerahkannya sebagai insiatif pemerintah. "Webinar ini kami tampung unek-unek semua. Ini jadi dasar kami susun DIM ke depan," kata Ego.
Ego berharap dengan adanya revisi UU Migas dapat mendorong kegiatan ekplorasi di dalam negeri lebih baik. Apalagi pada 10 hingga 30 tahun belakangan, kegiatan ekplorasi tidak menghasilkan penemuan-penemuan cadangan migas Jumbo.
"Ini menjadi dasar agar membuat lebih menarik. Salah satu aturan yang sudah dihapus sekitar 100-200 regulasi, tapi tumpang tindih yang atur ini enggak cuma ESDM tapi Kementerian/Lembaga lain," ujarnya.
Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai penyelesaian RUU Migas merupakan langkah awal yang memang mutlak diperlukan. Alasannya ini sebagai landasan semua peraturan turunan, terutama terkait fiskal atau perpajakan.
"Jadi, kalau tanpa revisi UU Migas, maka kita akan selalu berkutat di dalam upaya penyelesaian masalah (di sektor migas), tetapi tidak sampai ke fundamentalnya," ujar Pri kepada Katadata.co.id, Senin (31/8).
Dia mencontohkan prinsip assume and discharge yang mestinya diberlakukan sebagai lex specialis pada aturan perpajakan. Namun, kedua prinsip itu tidak akan bisa diterapkan kembali jika undang undang migasnya tidak diubah.
Selain penerapan assume and discharge, masalah lain seperti birokrasi dan perizinan satu pintu, pemisahan aspek finansial hulu migas dengan keuangan negara, hanya akan bisa diatasi dengan revisi UU Migas. Pri menilai revisi UU Migas memang harus diarahkan bagaimana mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Sekarang pemerintah sedang membahas omnibus law dengan DPR, di dalamnya mengatur atau berkaitan dengan revisi UU Migas. Maka, isinya mestinya adalah ketentuan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengatasi persoalan fundamental tersebut," ujarnya.