Pertamina Kaji Kemungkinan Setop Penjualan BBM Premium dan Pertalite
PT Pertamina menyampaikan bakal meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite. Hal ini sebagai upaya perusahaan pelat merah tersebut dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan peninjauaan penggunaan BBM beroktan rendah ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang mengharuskan penggunaan BBM di atas RON 91. Alhasil, ada beberapa produk yang tidak bisa lagi dijual karena tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Ada aturan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 tahun 2017 yang mensyaratkan gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu Premium dan Pertalite," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8).
RON adalah angka acuan oktan untuk mengukur kualitas bahan bakar kendaraan bermotor. Semakin tinggi angka oktannya, semakin rendah emisi gas buangnya. Bahan bakar yang masih di bawah RON 91 adalah Premium dengan nilai oktan 88 dan Pertalite yang memiliki RON 90.
Meski demikian, rencana penghentian penjualan dua produk tersebut masih menjadi pertimbangan. Sebab, konsumsi BBM jenis Pertalite dan Premium yang paling besar dibandingkan produk BBM lainnya.
Adapun per 22 Agustus 2020, penjualan BBM jenis Premium mencapai 24.000 kilo liter (KL) dan Pertalite sebesar 51.500 KL. Sementara, untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91 yakni Pertamax dengan RON 92 tercatat sebesar 10.000 KL dan Pertamax Turbo dengan RON 98 sebesar 700 KL.
Nicke menjelaskan di kawasan Asia saat ini yang menggunakan BBM jenis Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara di dunia selain Indonesia dan Bangladesh, hanya ada lima negara yang menggunakan jenis BBM Premium yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina dan Uzbekistan.
"Penggunaan BBM beroktan rendah yang saat ini hanya digunakan segelintir negara menjadi alasan yang paling kenapa kita perlu mereview kembali varian ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga gencar berencana menghapus penggunaan BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium.
“Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih,” kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (25/6).
Pertamina sendiri sampai saat ini masih menyalurkan Premium sesuai penugasan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Bahkan perusahaan diberi penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan Premium dengan kuota 11 juta kiloliter (KL) pada tahun ini.