Mulai Esok, PerIzinan Tambang Beralih ke Tangan Pemerintah Pusat
Kewenangan izin pertambangan akan beralih dari pemerintah daerah ke pusat mulai esok, Jumat (11/12). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.
Kementerian telah mengirimkan surat kepada para gubernur untuk segera menyerahkan seluruh perizinan daerah. “Pemerintah pusat akan mengelola perizinan nasional,” kata Sujatmiko dalam acara Minerba Virtual Expo 2020, pagi tadi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Minerba pada 10 Juni 2020. Di dalamnya tertulis enam bulan setelah aturan ini diundangkan maka semua kewenangan perizinan tambang akan ditarik ke pemerintah pusat.
UU Minerba Digugat ke MK
UU Minerba itu kemudian mendapat penolakan berbagai pihak. Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termasuk dalam kelompok yang menentangnya.
Mereka lalu menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena mengganggap UU Minerba meniadakan kewenangan daerah dan DPD. Aturannya dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat otonomi daerah.
"Kami mengajukan uji formil ini semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam kewenangan pertambangan, apalagi urusan sumber daya alam ini sangat sensitif di masyarakat," ujar Erzaldi ditemui di Gedung MK pada 10 Juli lalu.
Pasal yang menjadi bahan gugatan adalah Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Lalu, di ayat 5 tertulis pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Minerba juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 karena tak melibatkan DPD. Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.
Deretan aturan itu menyebutkan DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Pembahasan rancangan UU Minerba yang tidak melibatkan DPD jelas pelanggaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan inkonstitusional. "(Pembahasan RUU Minerba) hanya sebatas meminta pandangan masukan. Di konstitusi diatur seharusnya DPD harus menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan harus ikut membahas secara tuntas pada tingkat satu," kata Alirman.