Satu Rancangan PP Minerba Masih Menunggu Tandatangan Jokowi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan perkembangan penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang mineral dan batu bara atau minerba. Ketiga RPP tersebut masing-masing akan mengatur soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan salah satu dari ketiga RPP yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba tersebut sedang menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. RPP itu adalah soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
"Saat ini telah selesai harmonisasi dan sedang dalam proses penetapan. Bahasa sederhananya, sudah kami kirim ke Sekretariat Negara naskahnya," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Kamis (10/12).
Dua RPP lainnya telah Kementerian ESDM siapkan secara internal. “Statusnya sekarang proses permohonan izin prakarsa,” ujarnya.
Selain tiga RPP itu, pemerintah juga tengah menyiapkan satu rancangan peraturan presiden tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Prosesnya pun telah usai dibahas di internal Kementerian ESDM.
Berikut substansi pokok Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Pertama, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang akan mengatur soal:
a. Rencana pengelolaan minerba nasional
b. Perizinan berusaha di bidang pertambangan dan minerba
c. Dana ketahanan cadangan minerba
d. Kriteria terintegrasi untuk komoditas logam dan batu bara.
e. Izin pertambangan rakyat alias IPR
f. Izin usaha pertambangan khusus atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
g. Surat Izin Penambangan Batuan
h. Divestasi saham
i. Peningkatan nilai tambah
j. Ketentuan peralihan
Kedua, RPP wilayah pertambangan dan rancangan yang akan berisi soal:
a. Wilayah hukum pertambangan
b. Perencanaan wilayah pertambangan
c. Penyelidikan dan penelitian
d. Penugasan penyelidikan dan penelitian
e. Penetapan wilayah pertambangan
f. Perubahan status wilayah pencadangan negara (WPN) menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)
g. Data dan informasi pertambangan
Ketiga, RPP pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pasca tambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang mengatur tentang:
a. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
b. Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
c. Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
d. Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
e. Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
f. Reklamasi pascatambang bagi pemenang izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB)
g. Penyerahan lahan pascatambang
Keempat, rancangan Perpres tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba yang berisi tentang:
a. Lingkup kewenangan yang akan didelegasikan
b. Jenis perizinan yang akan didelegasikan
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
d. Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian
e. Pelaporan pelaksanaan pendelegasian
f. Penarikan pendelegasian kewenangan
Izin Pertambangan Rakyat Akan Didelegasikan ke Pemda
Melihat paparan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto melontarkan kritik ke pemerintah. Pasalnya, izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) masih di tangan Menteri ESDM.
Padahal, dalam penjelasan UU Minerba Pasal 35 Ayat 4 tertulis kedua izin itu didelegasikan ke pemerintah daerah. ”Saya kecewa dengan PP yang disampaikan hari ini. Terutama terkait izin untuk ipr dan sipb yang masih di tangan menteri itu kan di pusat," kata dia.
Ridwan menyebut pendelegasian izin ke pemerintah daerah masih menunggu peraturan presiden terbit. "Izin IPR masih di tangan menteri. Namun, dalam perpres nantinya izin ini akan didelegasikan dalam provinsi," kata dia.