Masalah Pembangkit Listrik yang Membelit Blok Rokan

Image title
15 Februari 2021, 16:04
blok rokan, pertamina, pln, skk migas, pembangkit listrik, blok migas
123RF.com/sergeiminsk
Ilustrasi. Proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina masih terus berlangsung.
  • PLN masih menunggu proses akuisisi pembangkit listrik blok Rokan.
  • Proses perpindahan data Chevron ke Pertamina sudah sekitar 70% sampai 80%.
  • Pembangkit listrik Blok Rokan seharusnya dikembalikan kepada negara. 

Proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) kurang dari enam bulan lagi. Upaya untuk mengelola blok minyak andalan lifting (produksi siap jual) nasional itu menemui sejumlah kendala.

Masalah utama saat ini adalah soal pasokan listrik. Sampai sekarang PT PLN (Persero) masih menunggu hasil lelang akuisisi pembangkit milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di blok migas tersebut. Selama ini Chevron melakukan kerja sama pengadaaan listrik dan steam (cogen) dengan perusahaan ini. 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan proses akuisisi North Duri Cogeneration (NDC) Plant yang berkapasitas hingga mencapai 300 megawatt masih berlangsung.

Sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan uap dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) beberapa waktu lalu, PLN menyediakan dua skema. Pertama, masa transisi selama tiga tahun mulai 9 Agustus 2021-Agustus 2024 dengan menggunakan aset yang sekarang dikelola MCTN melalui akuisisi.

Kedua, skema permanen, setelah masa transisi dengan menyuplai listrik dari sistem Sumatera, dan dengan membangun heat steam generator untuk suplai uap. "Kami akan akuisisi dan menunggu MCTN sampai akhir April sepertinya," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Senin (15/2).

PLN telah melakukan penandatanganan surat perjanjian jual-beli tenaga listrik dan uap (SPJBTLU) dengan anak usaha Pertamina, yaitu Pertamina Hulu Rokan. Dengan perjanjian itu maka secara resmi PLN menyediakan pasokan listrik dan uap di blok itu. 

Persoalan pembangkit listrik di Blok Rokan cukup pelik. SKK Migas menjelaskan pembangkitnya merupakan barang sewa Chevron sehingga tidak termasuk milik negara. Karena itu, pada saat alih kelola Agustus nanti, Pertamina tidak dapat memilikinya.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan proses diskusi alih kelola antara Chevron dan Pertamina masih terus berlangsung. Setiap minggu tim transisi melakukan pertemuan. Tim ini terdiri dari Chevron, Pertamina, dan SKK Migas.

Proses perpindahan data Chevron ke Pertamina juga terus berjalan tanpa hambatan. Setidaknya hingga Februari ini realisasinya diperkirakan mencapai 80%. "Mungkin sekitar 70% sampai 80% dan sudah bisa digunakan oleh Pertamina Hulu Rokan untuk menyusun program pasca terminasi (Agustus 2021)," ucap Julius.

Chevron juga telah selesai mengebor tujuh sumur pada Januari lalu. Saat ini 11 sumur telah ditajak dan 10 sumur telah selesai. "Satu rig sedang berjalan, dalam waktu dekat menjadi 12 rig," ujarnya.

Sumur Minyak
Ilustrasi blok migas. (Chevron)

Chevron Didesak Kembalikan Pembangkit ke Negara

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengatakan pembangkit cogen memasok keperluan listrik dan uap di Blok Rokan dengan kapasitas listrik 300 megawatt dan uap 3.140 juta Bristish Thermal Unit (MMBTU). 

Mandau Cipta Tenaga Nusantara, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Chevron Standar Limited (CSL), berkontrak dengan Chevron Pacifik Indonesia untuk menyediakan listrik dan uap dengan mengoperasikan PLTG Cogen.

Kontrak itu akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan. Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi pembangkit listrik tenaga gas uap atau PLTGU itu dibayar oleh Chevron melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak.

Namun, menurut Fahmi, pemerintah telah mengganti biaya investasi pembangunan aset cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, serta nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak. Semua itu masuk dalam perhitungan skema cost of recovery atau pengembalian biaya investasi.

Dengan habisnya masa kontrak Chevron di Blok Rokan, maka PLTGU itu seharusnya dikembalikan kepada negara. Pasalnya, biaya pembangunan (investment expenditures) dan biaya operasional (operational expenditures) pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara.

Sebagai informasi, rezim kontrak yang digunakan Chevron di Blok Rokan adalah cost recovery. Negara, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), telah mengganti semua biaya investasi dan operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen.

Apalagi pembangkit listrik tersebut telah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Menurut Fahmi, tidak ada alasan bagi MCTN untuk tidak mengembalikan pembangkit itu kepada negara. Nantinya, pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada PLN.

Apabila bersikeras tidak mengembalikan, maka MCTN seharusnya tidak dapat menjual listriknya. “Pembangkit yang tidak dikembalikan kepada negara berpotensi menjadi barang rongsokan,” ucapnya.

Blok migas
Ilustrasi blok migas. (Katadata)

Alih Kelola Blok Rokan Dinilai Sudah Berjalan Baik

Sebaliknya, Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai proses alih kelola Blok Rokan justru berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak, dengan difasilitasi pemerintah, telah memulai proses alih kelola dengan baik.

Proses itu termasuk transfer data, informasi, aset, dan pengelolaan serta operasi secara bersama. Semua ini sesuai prinsip-prinsip production sharing contract (PSC) yang ada. 

Pri mengatakan alih kelola Blok Rokan lebih progresif dibandingkan yang lainnya. Masalah pembangkit listrik, menurut dia, masih berlangsung. Namun, titik temunya juga semakin jelas melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business).

Detail teknis yang disetujui atau tidak disetujui pada dasarnya merupakan hal yang sudah berjalan. “Hal tersebut tentu atas sepengetahuan dan persetujuan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat pembangkit cogen tersebut bukan milik pemerintah tapi Mandau Cipta Tenaga Nusantara. “Hak mereka untuk tidak mengembalikan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, Chevron telah memulai program pengeboran di Lapangan Duri, Blok Rokan, Riau pada akhir Desember 2020. Manager Corporate Communication Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga tingkat produksi pada saat transisi.

Blok Rokan telah lamamenjadi andalan produksi siap jual atau lifting minyak nasional. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, kontribusi blok ini mendorong capaian Chevron pada 2018 dan mengalahkan lifting minyak ExxonMobil Cepu Ltd maupun PT Pertamina EP.

Di 2017, angkanya mencapai 228 ribu BOPD atau sekitar 30 persen produksi minyak nasional. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menyumbang lifting terbesar.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...