Pembayaran Kompensasi Tarif Listrik ke PLN Capai Rp 79 Triliun di 2020
Pembayaran kompensasi listrik dari pemerintah kepada PLN dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Penyebabnya, tidak ada penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penundaan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi selama ini bertujuan menjaga stabilitas pasar. Konsekuensinya, pemerintah memberikan kompensasi ke PLN sebesar Rp 53,34 triliun di 2017.
“Angkanya menjadi Rp 79 triliun pada 2020," kata dia dalam Feasibility of Green Recovery in Indonesia: The Role of Fossil Fuel Subsidy Reform, Kamis (18/2).
Kompensasi tersebut telah membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Di sisi lain, penerima subsidi listrik, untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian 900 Volt Ampere, pun masih banyak yang tidak tepat sasaran. "Reformasi subsidinya akan kami lanjutkan," ujar Febrio.
Untuk diketahui, kebijakan pembayaran kompensasi dimulai pada 2017. Ketika itu sebagian pelanggan 900 Volt Ampere (VA) tidak lagi diberikan subsidi. Pada saat bersamaan, pemerintah juga menunda penyesuaian tarif listrik.
Hal ini pun berimbas pada keuangan negara yang harus memberikan dana kompensasi ke PLN. Karena itu, pemerintah ingin bertransformasi dengan memberikan subsidi dalam bentuk bantuan sosial kepada pihak yang berhak menerima.
Untuk persoalan subsidi listrik tidak tepat sasaran, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel menyebut pemerintah telah mempunyai konsep baru. Salah satunya dengan mengalihkan bantuan itu dari komoditas menjadi target. "Subsidi dari yang semula untuk listrik sekarang diberikan per kilowatt hour," ujarnya.
Namun, perpindahan subsidi dari berbasis komoditas ke rumah tangga tersebut tidak akan langsung menyelesaikan persoalan. Saat ini kelompok yang layak mendapatkan subsidi listrik harus memenuhi dua syarat.
Pertama, mereka harus termasuk rumah tangga miskin dan rentan. Kedua, mereka termasuk pelanggan PLN. Sedangkan saat ini ada sekitar 5 juta rumah tangga yang tidak memiliki akses atau tidak terdaftar di PLN. “Jadi, kami ingin memastikan orang ini dapat menikmati subsidi listrik," ucapnya.
PLN Usulkan Tambahan Subsidi
Stimulus tagihan listrik selama pandemi Covid-19 diperpanjang hingga Maret 2021. Perusahaan setrum negara alias PLN mengusulkan anggaran subsidi sebesar Rp 4,66 triliun untuk memberikan stimulus tersebut.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saris mengatakan nilai tersebut mencakup tiga hal. Pertama, diskon tarif pelanggan untuk rumah tangga, bisnis, dan industri dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Diskon tagihannya mencapai 100%.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 Volt Ampere mendapat keringanan 50%. Jumlah kedua jenis pelanggan itu mencapai 31,9 juta dengan alokasi kompensasi mencapai Rp 3,8 triliun.
Kedua, stimulus berupa pembebasan abonemen dan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya mulai dari 1.300 Volt Ampere ke atas. Jumlah pelangganya mencapai 1,1 juta dan alokasi usulan subsidinya Rp 844,5 miliar.
Terakhir, pembayaran pembebasan abonemen pada 2020 senilai Rp 18,82 miliar. “Jadi, total mencakup 33,04 juta pelanggan dengan Nilai Rp 4,66 triliun,” kata Bob pada 22 Januari lalu.
Angka tersebut sedikit berbeda dengan usulan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya di Rp 4,57 triliun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan perbedaan angka tersebut lantaran perhitungan terus berjalan. Namun, pemerintah akan akan mengikuti data yang terus diperbaharui oleh PLN.