Di Tengah Perdebatan Proyek Pipa Cisem, SKK Migas Jamin Pasokan Gas
SKK Migas menjamin ketersediaan pasokan gas hulu pada proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem). Pasalnya akan ada tambahan pasokan gas dengan adanya tambahan produksi dari lapangan yang mulai onstream mulai 2022 hingga 2025 untuk wilayah Jawa Timur.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko, memastikan pasokan gas Jawa Timur mulai tahun depan tidak akan mengalami gangguan karena proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) - Blok Cepu, Blok Muriah, Blok Lengo dan Blok-Blok lainnya yang sedang dalam eksplorasi maupun POD.
Namun yang paling penting saat ini yakni terkait kepastian permintaan volume gas yang benar-benar dibutuhkan. Mengingat proyek Cisem ini cukup panjang dan membutuhkan investasi yang sangat besar.
"Demandnya berapa, volume berapa dan harga berapa. Itu yang penting. Kalau dari sisi hulu ada gas dari 2022-2025 sementara," ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Hulu Migas Kuartal 1 2021 secara virtual, Senin (26/4).
Oleh sebab itu, jika proyek cisem ini nantinya akan dibangun menggunakan dana APBN, swasta, ataupun BUMN, maka akan memperhitungkan tingkat pengembalian investasinya. Ini akan mempengaruhi besaran biaya transmisi yang dibebankan ke pembeli gas.
Adapun hingga 2025 kawasan tersebut diproyeksikan akan kelebihan pasokan gas yang mencapai sekitar 200 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Seperti diketahui, proses pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) hingga kini masih menyisakan perdebatan. Hal ini setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif mengambil alih proyek tersebut.
Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang diterima Katadata.co.id, Menteri ESDM diketahui meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.
Namun hal itu rupanya ditentang oleh BPH Migas. Regulator di sektor hilir ini pun lalu mengadu ke Presiden Joko Widodo atas nasib proyek tersebut. Pasalnya komite secara kolektif telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang lelang kedua proyek Cisem.
Kementerian ESDM menyebut keputusan BPH Migas yang menetapkan BNBR sebagai pemenang lelang kedua proyek Cisem berpotensi menimbulkan masalah hukum. BPH Migas menunjuk BNBR setelah PT Rekayasa Industri (Rekind) mundur pada Oktober tahun lalu dari proyek yang mangkrak selama 15 tahun.
BNBR merupakan pemenang kedua setelah Rekind dari hasil lelang 2006. BPH Migas dalam menetapkan perusahaan grup Bakrie sebagai pemenang, berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 tahun 2019. ESDM menganggap BPH Migas tak bisa mengacu pada aturan tersebut karena saat lelang 2006 berlaku aturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2005.
Aturan BPH Migas tahun 2005 tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang. Sehingga ESDM menilai seharusnya dilakukan lelang ataupun penugasan langsung, sesuai dengan pasal 8 Permen ESDM no 4 tahun 2018.