Pertamina Hulu Mahakam Dapat Paket Insentif Fiskal untuk Blok Mahakam
PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima surat persetujuan pemerintah terkait insentif fiskal untuk blok migas Mahakam. Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Merujuk PP tersebut, insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah. Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, Kamis (17/6).
Chalid mengatakan insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi Blok Mahakam. Apalagi, Pertamina Hulu Mahakam merupakan salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional.
"Insentif ini dapat memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” kata dia.
Wilayah Kerja (WK) Mahakam merupakan blok migas terminasi yang telah berproduksi hampir 50 tahun dengan tingkat penurunan alami (natural declining rate) saat ini telah mencapai 50% per tahun. Oleh karena itu, selaku operator, PHM dengan dukungan penuh PHI selaku holding melakukan berbagai upaya guna menahan laju penurunan produksi tersebut.
Kemudian memperpanjang usia produksi hingga masa akhir kontrak dengan tetap mempertahankan tingkat keekonomian, dan terus memelihara aspek keselamatan. Adapun PHM sendiri telah mengembangkan berbagai inovasi untuk mencapai optimasi operasi seperti teknik pengeboran tanpa menggunakan rig atau rigless, arsitektur sumur yang lebih ringan, teknik SIBU, dan mengubah tekanan sumur.
Upaya-upaya tersebut berhasil menurunkan biaya operasi hingga 40% dan tanpa adanya Lost Time Injury (kehilangan hari karena kecelakaan kerja). Menurut dia, mengingat, Blok Mahakam masih memiliki cadangan dan sumber daya yang signifikan, maka kegiatan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi yang masif terus dilakukan guna menambah cadangan migas dan produksi dari Blok Mahakam.
"Dalam kaitan inilah dibutuhkan insentif dari Pemerintah untuk menjamin kesinambungan operasi bisnis PHM di Blok Mahakam dengan tetap mempertahankan keekonomiannya sampai akhir masa kontrak," ujarnya.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan faktor pendukung yang paling penting untuk mencapai target produksi di 2030 adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Saat ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas tengah merumuskan opsi kebijakan fiskal yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa opsi kebijakan yang mungkin diambil di antaranya relaksasi penyisihan pertama produksi minyak bumi (first tranche petroleum/ FTP), kredit investasi, dan percepatan penyusutan modal. Ada juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak ditagih, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bawah permukaan, lalu Biaya penggunaan (sewa) barang milik negara (BMN).
"Paket insentif tersebut telah ditetapkan melalui amandemen PSC Mahakam, dengan tanggal efektif 1 Januari 2021," ujarnya.