SKK Migas: Kompensasi Kredit Karbon Industri MIgas Perlu Payung Hukum
SKK Migas menyebut kompensasi dari kegiatan mengurangi emisi karbon melalui teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization and storage/CCUS) perlu menunggu aturan baru. Saat ini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai praktik tersebut.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan perlu adanya aturan baru yang mengatur mengenai hal ini. Makanya, industri migas belum bisa menggunakan teknologi tersebut.
"Payung hukum karbon kredit untuk mengurangi emisi menggunakan CCUS itu belum ada," kata Fatar kepada Katadata.co.id, Jumat (18/6).
Saat ini pemerintah memang tengah merancang aturan mengenai mekanisme nilai ekonomi karbon. Hal ini dinilai bisa menjadi momentum bagi industri migas untuk memanfaatkan mekanisme EOR menggunakan metode CO2.
Terutama bagi KKKS yang mampu menjual karbon dengan hasil menekan emisinya menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon CCUS, yang saat ini juga masih digodok aturannya. Teknologi ini yang nantinya dapat diintegrasikan dengan EOR yang menggunakan metode CO2.
"Menurut saya pasti bisa. Penerapannya tergantung bagaimana nilai keekonomiannya saja," ujar Fatar.
Di Indonesia, Pertamina telah melakukan studi untuk proyek EOR dengan metode CO2 Flooding di Lapangan Sukowati. Rencananya, CO2 akan diambil dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB). Metode ini diharapkan efektif dalam mengoptimalkan produksi minyak.
Sementara, untuk penerapan CCUS, Pertamina sudah melakukan uji coba di lapangan Gundih, dengan menggandeng pemerintah Jepang.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai mekanisme nilai ekonomi karbon sangat memungkinkan untuk diterapkan di sektor hulu migas. Mengingat sektor ini termasuk yang mengeluarkan emisi gas karbon cukup besar.
Melalui pemanfaatan teknologi CCUS, maka optimalisasi CO2 menjadi lebih bermanfaat lagi. Salah satunya bisa digunakan untuk injeksi EOR di lapangan migas yang sudah tua. Pemanfaatan CCUS dan EOR CO2 dapat meningkatkan produksi migas dan mengurangi emisi gas karbon.
Kontraktor migas (KKKS) juga dapat menjual emisi gas karbon yang bisa mereka kurangi. Harapannya, dengan teknologi yang mereka keluarkan cukup mahal ini bisa terbayarkan juga dengan mekanisme jual karbon ini.
"Belum lagi kegiatan rehabilitasi dan reboisasi area yang sudah di-abandoned bisa menjadi nilai jual bagi mereka," ujar Mamit.