Upaya Baru Pemerintah Amankan Pasokan Batu Bara untuk PLN
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) di sektor kelistrikan tidak akan lagi terganggu. Ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara untuk PLN.
Salah satunya yaitu menginstruksikan PLN untuk membeli langsung seluruh kebutuhan batu bara dari pemilik izin tambang.
"PLN kami minta beli batu bara dari yang punya izin pengusahaan penambang. Yang ada selama ini 60% dari perusahaan penambang dan 40% trader," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (26/8).
Selain itu, ia juga meminta PLN untuk melakukan pembelian batu bara dengan kontrak jangka panjang. Selama ini PLN hanya melakukan pembelian batu bara dengan kontrak jangka pendek yang sering berubah-ubah.
Untuk memastikan semua berjalan dengan semestinya, Kementerian ESDM juga telah memperketat aturan DMO batu bara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.
Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.
Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batu bara sebesar 25%, dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui.
"Yang sebelumnya gak ada sanksi larangan ekspor, sekarang ada larangan ekspor sampai kewajiban DMO dipenuhi kecuali yang tidak punya kontrak penjualan dalam negeri," katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya memang telah menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.
Menurut salinan surat yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
"Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara," isi surat tersebut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.
"Sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir, sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan," tulis surat tersebut.
