Investasi Minerba Baru Capai 63% dari Target, ESDM: Terhambat Regulasi

Image title
26 Oktober 2021, 16:03
investasi minerba, kementerian esdm, regulasi
123RF.com/Chutima Chaochaiya
Ilustrasi smelter minerba.

Realisasi investasi sektor minerba hingga kuartal III 2021 baru mencapai US$ 2,7 miliar atau 62,7% dari target 2021 sebesar US$ 4,3 miliar. Kementerian ESDM mengtakan bahwa kepastian regulasi di sektor ini masih menjadi salah satu faktor penghambat investasi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan aspek kenyamanan dalam berinvestasi di Indonesia akan menjadi hal utama yang digenjot pemerintah. Mengingat capaian investasi di sektor ini masih cukup jauh dari target yang ditetapkan.

"Artinya masih kurang, masih ingin lebih banyak. Salah satunya penyebabnya adalah kondisi ketidakpastian regulasi. Kami sedang upayakan jangan berubah-ubah," kata dia dalam Konferensi Pers: Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2021 dan Isu Strategis Sub Sektor Minerba, Selasa (26/11).

Ridwan menyadari pandemi Covid-19 sebenarnya juga turut mempengaruhi realisasi investasi sektor minerba hingga kuartal III ini. Namun di sisi lain, masih ada beberapa faktor yang cukup berpengaruh besar terhadap capaian investasi sektor minerba.

"Hal lain yang perlu kami upayakan adalah memberikan iklim investasi yang lebih nyaman bagi perusahaan," katanya. Simak databoks berikut:

Karena itu, guna menarik iklim investasi, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi baru untuk sektor minerba. Aturan tersebut yakni berupa fasilitasi untuk pengajuan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal dan proses Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proses pengajuan Amdal dan IPPKH sendiri saat ini masih dilakukan oleh badan usaha secara mandiri yang prosesnya cukup memakan waktu. Oleh sebab itu, dengan Ditjen Minerba yang langsung turun tangan diharapkan pemberian izin dapat terbit secara cepat.

"Kami sedang berusaha membuat mekanisme baru dimana yang mengajukan yakni Ditjen Minerba. Dengan harapan jika Dirjen Minerba yang menyurati ke KLHK lebih mudah melaksanakannya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan kepada badan usaha untuk meningkatkan investasinya. Caranya dengan memfasilitasi penyusunan informasi peluang investasi dan melakukan penjajakan minat pasar (market sounding).

Sebelumnya, pengamat menilai harapan untuk meningkatkan investasi minerba terletak pada sektor mineral. Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai investasi yang dapat diharapkan di sektor minerba saat ini bukanlah batu bara.

Pasalnya investasi untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) belum terjadi cukup tinggi. Apalagi, kewajiban PNT sebatas untuk perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demikian juga untuk eksplorasi dan infrastruktur di pertambangan batu bara belum terlihat. Kapasitas produksi yang dimiliki hampir sebagian besar meng-cover rencana produksi atau RKAB. "Mengingat saat itu harga tertekan hampir dua tahun, dan harga tinggi sejauh saat ini tidak diprediksi sebelumnya," katanya.

Sehingga menurut Singgih harapan investasi minerba diharapkan lebih besar di sektor mineral. Investasi minerba bisa jadi masuk di wilayah Kementerian ESDM dan sebagian di Kementerian Perindustrian.

"Pada dasarnya dari sisi kebijakan cukup baik dan mensupport, namun tentu investasi bukan bicara kebijakan saja, namun investor juga akan melihat kondisi harga komoditas dan sekaligus kondisi keuangan internasional," katanya.

Hanya saja kata Singgih yang dibutuhkan investor saat ini tentu kebijakan yang kuat. Kemudahan berbagai lintas Kementerian atas investasi, berbagai insentif yang dikaitkan dengan kondisi riil komoditas terkait bidang investasi dan ruang pasar yang ada, dan yang terpenting kepastian hukum.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...