Masih Dievaluasi ESDM, Kontrak Batu Bara Anak Usaha BUMI Belum Jelas
Kementerian ESDM hingga kini masih memproses dan mengevaluasi dokumen permohonan perpanjangan kontrak tambang batu bara anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BUMI), yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko mengatakan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan sebelum kontrak KPC berakhir.
"Kami sedang evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang diberikan dan data-data rencana KPC sehingga kalau permohonan memenuhi aturan yang ada sebelum 31 Desember perpanjangan akan diberikan," kata dia dalam Webinar Masa Depan Industri Batu bara Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mengevaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) perusahaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjadi dasar Menteri ESDM memutuskan seberapa besar wilayah yang nantinya akan diberikan untuk KPC.
"Artinya evaluasi luasnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim terpadu baik kami dari minerba maupun asosiasi," katanya.
Direktur BUMI Dileep Srivastava sebelumnya mengatakan pihaknya hingga kini masih menanti keputusan pemerintah terkait perpanjangan operasi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kami menunggu keputusan tegas dan final dari pihak berwenang dan berharap untuk menerimanya bulan ini," ujarnya.
Nasib perpanjangan kontrak lima perusahaan tambang batu bara saat ini masih menggantung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Selain KPC, empat perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Dalam amar putusannya, MK mengganti kata 'dijamin perpanjangan' di pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjadi "dapat diperpanjang". Simak 10 data cadangan batu bara Indonesia pada databoks berikut:
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai keputusan MK terkait penghapusan frasa perpanjangan KK dan PKP2B yang berlaku otomatis sebagai sesuatu yang positif.
Menurutnya, frasa "dijamin" tersebut sebenarnya dapat menjadi dua mata pisau yang berbeda. Jika perusahaan pemegang KK dan PKP2B beroperasi dengan baik, kata "dijamin" tersebut tidak akan menimbulkan masalah.
"Tetapi bagaimana jika sebaliknya? Perusahaan ternyata mempunyai track record yang buruk. Maka frasa "dijamin" tersebut justru akan merugikan negara dan masyarakat," kata dia kepada Katadata.co.id Kamis (9/12).
Rizal menyarankan perpanjangan KK dan PKP2B tetap perlu diatur dalam UU sebagai bentuk jaminan investasi di sektor pertambangan demi kepastian hukum. Keputusan MK yang menghapus kata “dijamin” bukan berarti pemegang PKP2B tidak dapat mengajukan perpanjangan kontrak, yang nantinya dikonversi menjadi IUPK operasi produksi.
Ia melanjutkan, dalam putusan MK, perpanjangan PKP2B masih memungkinkan diberikan. Setidaknya dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing paling lama 10 tahun.
"Artinya, apakah izin KK dan PKP2B dari sebuah perusahaan dapat diperpanjang atau tidak, yang menentukan adalah performa dan rekam jejak dari perusahaan tersebut selama beroperasi," katanya.
Bila perusahaan tersebut mempunyai rekam jejak yang bagus, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak memperpanjang izin KK dan PKP2B. Sebaliknya, jika rekam jejaknya buruk, pemerintah sudah sepatutnya tidak memberikan izin perpanjangan.
Oleh karena itu, yang perlu ditekankan justru adalah proses evaluasi dan penilaian atas kinerja KK dan PKP2B yang akan diperpanjang kontraknya. Pemerintah harus membuat standar dan ukuran berdasarkan beberapa variabel.
Seperti jumlah cadangan, umur tambang, kapasitas produksi, pelaksanaan good mining practice, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi. Kemudian mengenai program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, kontribusi keuangan negara dan daerah serta pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya.