Arifin Tasrif Perintahkan Pejabat ESDM Sanksi Pelanggar DMO Batu Bara
Krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN membuat pemerintah melarang ekspor emas hitam tersebut sementara waktu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengingatkan anak buahnya agar serius mengawasi perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Arifin menginstruksikan jajarannya dapat memastikan pelaksanaan kebijakan DMO di lapangan berjalan optimal. Perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Di bidang minerba agar menjaga pelaksana kebijakan DMO dan keandalan pasokan batu bara yang diprioritaskan untuk memenuhi dalam negeri," kata Arifin dalam Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (10/1).
Dia juga meminta percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/KBLBB dan pengembangan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) di dalam negeri. Untuk itu, dibutuhkan iklim investasi yang dapat menarik minat investor.
Arifin berharap Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) dapat mendukung dan mengkoordinasikan program-program strategis pemerintah. Terutama terkait penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. Apalagi Indonesia memiliki target bauran EBT sebesar 23% pada 2025.
"Dalam menghadapi tantangan di tengah pandemi kita harus mampu melihat perubahan tanpa menyerah. setiap pejabat harus pro aktif tidak menunggu instruksi, petunjuk dan arahan apalagi menunggu pekerjaan namun tentunya harus tetap dalam koridor akuntabilitas dan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Seperti diketahui, buntut kelangkaan pasokan batu bara yang dialami PLN beberapa waktu lalu telah membuat geram Presiden Joko Widodo. Bahkan, Jokowi langsung mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan.
Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.
Berdasarkan data kementerian, 1.776 perusahaan mineral tersebut termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Adapun, IUP mineral tersebut secara total memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Sementara 302 perusahaan batu bara yang dicabut izinnya memiliki luas wilayah sekitar 964.787 ha yang tersebar di 12 provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, 5 provinsi di Kalimantan, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.