DPR Tolak Skema BLU Untuk Gantikan Mekanisme DMO Batu Bara
Komisi VII DPR meminta harga batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligations (DMO) bagi sektor kelistrikan tetap mengacu pada ketentuan US$ 70 per ton. Sehingga tidak perlu membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai respons atas krisis pasokan batu bara PT PLN.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan dibandingkan membentuk BLU dalam mengatasi pasokan batu bara PLN, pemerintah sebaiknya memperketat pengawasan. Perusahaan-perusahaan batu bara yang tak patuh memenuhi ketentuan DMO 25% dari total produksinya diberikan sanksi tegas.
"Dalam Raker yang kami lakukan bersama menteri ESDM kami menegaskan DMO tetap diberlakukan sebagaimana mekanisme yang saat ini sudah berjalan, tidak perlu diubah lagi melalui BLU atau melalui tata cara mekanisme lainnya," ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (14/1).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan skema BLU batu bara nantinya akan sama seperti skema BLU kelapa sawit yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam skema BPDKS, pengusaha sawit diwajibkan untuk membayar pungutan sebagai kompensasi ekspor mereka. Hasil dana dari pungutan ini lalu digunakan untuk mendukung pengembangan B30.
Hal yang sama juga akan diterapkan pada batu bara, Badan Layanan Umum ini nantinya berfungsi menanggung selisih harga DMO dengan harga pasar yang harus dibayarkan PLN. Khususnya jika nanti PLN mengikuti harga pasar dalam pembelian batu bara untuk PLTU.
"PLN ini diminta dulu untuk bisa membeli barang lewat pasar. Nanti selisihnya akan dikembalikan dari pungutan masing masing perusahaan. tentu saja ada klasifikasinya. Intinya itu nanti semua nya dikenakan kewajiban itu nanti akan dibentuk BLU," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (13/1).
Namun, Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai pemerintah perlu membuat Undang-Undang baru jika pembelian batu bara PLN melalui skema BLU. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengumpulan dana melalui pungutan.
"Apabila akan ada BLU, lalu ini kan memungut maka dibuat dulu UU. Jangan sampai ketika memungut gak bisa. Memungut harus atas dasar UU," ujarnya.