Belum Semua Perusahaan Semen Dapat Harga Khusus Batu Bara US$ 90/Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan harga batu bara US$ 90 per ton untuk perusahaan semen. Namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, belum semua pemain di sektor ini mendapatkan harga khusus itu.
Penetapan harga khusus batu bara itu tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam juga mencatat, stok baru bara mulai meningkat hingga 60%.
Namun, baru beberapa perusahan semen yang mendapatkan harga khusus tersebut. Mereka di antaranya Pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.
Perusahaan yang belum mendapatkan harga khusus antara lain Pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Jui Shin.
"Itu mungkin karena belum ada sanksi berat yang dikenakan," kata Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).
Selain itu, kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang sulit untuk diterapkan. Mengingat Kepmen ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2021.
Padahal kelangkaan batu bara imbas lonjakan harga, berdampak negatif terhadap industri semen. Pemain di sektor ini pun berkurang hingga menyetop ekspor semen dan klinker.
Menurutnya, perlu tindakan cepat agar industri semen mendapatkan kepastian batu bara sesuai kebutuhan. Setidaknya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tetap dijalankan.
"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit awal Maret 2022. Berikutnya, menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30% - 35%," katanya.
Sedangkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, harga jual batu bara untuk kebutuhan bahan baku industri semen dan pupuk telah ditetapkan US$ 90 per ton. Ini berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Alokasi batu bara yang dibutuhkan untuk menjalankan Kepmen tersebut yakni 5,1 juta ton. Namun sebagai catatan, pemenuhan ini tidak menambah kewajiban DMO batu bara perusahaan.
"Jadi tidak ada beban tambahan perusahaan untuk memasok batu bara, dengan harapan Kepmen ini dapat diimplementasikan sehingga pemenuhan di dalam negeri dapat dipenuhi," kata Ridwan.
Dia menyadari bahwa pelaksanaan Kepmen itu belum terimplementasi sepenuhnya. Salah satu penyebabnya, tidak adanya kontrak jangka panjang.
Masalah lainnya, kontrak yang dijalankan antara perusahaan batu bara dengan semen menggunakan harga tertentu, dibuat sebelum 1 November 2021. Padahal arahan Menteri ESDM, harga batu bara untuk industri semen dan pupuk harus mengacu pada Kepmen yakni US$ 90 per ton.
"Arahan terakhir dari menteri esdm mengikuti Kepmen. Ini ditegaskan ketika beberapa perusahaan alami kekurangan pasokan," ujarnya.