Dokumen Izin Minerba Tak Lagi Rahasia Negara, Apa Dampak ke Industri?
Status dokumen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) kini tak lagi rahasia negara. Hal ini dinilai tidak berdampak langsung terhadap perizinan di sektor tambang mineral dan batu bara (minerba).
Dokumen perizinan usaha tambang itu kini bersifat publik, sehingga bisa diakses oleh semua orang. Sebelumnya, berkas KK dan PKP2B merupakan rahasia negara.
Perubahan itu terjadi karena Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 002/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan subsektor minerba.
Kontrak Karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan minerba. Ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Sedangkan PKP2B ialah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing (PMA), untuk melaksanakan usaha pertambangan batu bara.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa memastikan bahwa perubahan itu tidak berdampak langsung terhadap perizinan di sektor minerba. "Secara langsung tidak ada dampaknya," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (25/1).
Menurut dia, keputusan itu justru sangat positif, karena memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Masyarakat juga bisa mengetahui ketentuan kontrak, hak dan kewajiban perusahaan tambang.
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi operasi dan tata kelola tambang. Ini akan membuat perusahaan lebih transparan dan akuntabel dalam kegiatan pertambangan.
Sedangkan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu bara Irwandy Arif enggan berkomentar soal perubahan status dokumen perizinan tambang minerba.
Sedangkan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan subsektor minerba, sekaligus mengabulkan permohonoan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur pada 17 November 2020.
JATAM Kaltim menggugat Kementerian ESDM karena informasi soal lima perusahaan PKP2B dan empat jenis dokumen evaluasi tertutup.
Kuasa Hukum JATAM Kaltim Muhamad Jamil menilai, pembatalan itu merupakan kemenangan bagi warga, khususnya yang selama ini terkena dampak operasional tambang.
“Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar Jamil dalam keterangan tertulis.
Sedangkan objek gugatan Jatam yakni:
- Kontrak Karya 5 PKP2B di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025
- Catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak
- Rekaman dan/atau notulensi rapat pemerintah tentang proses evaluasi terhadap izin yang mengajukan perpanjangan izin dan kontrak
- Daftar nama, profesi dan jabatan, pihak-pihak, serta lembaga yang terlibat dan diundang dalam evaluasi perpanjangan kontrak PKP2B yang akan berakhir
Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang menilai, dengan adanya pembatalan SK Menteri ESDM, maka perpanjangan izin PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal tidak sesuai regulasi. Sebab proses perpanjangannya tertutup dan tidak melibatkan publik.
"Padahal selama beroperasi, kedua perusahaan itu menyebabkan banyak kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak operasi tambang Arutmin dan KPC dihentikan dan dievaluasi,” katanya.