Pemerintah Terganjal UU untuk Ubah Harga DMO Batu Bara jadi Skema BLU

Image title
27 Januari 2022, 15:08
dmo batu bara, harga batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Keinginan pemerintah merubah ketentuan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sektor pembangkitan listrik terganjal payung hukum. Pasalnya, pengumpulan dana melalui skema pungutan dari Badan Layanan Umum (BLU) memerlukan undang-undang.

Untuk diketahui, pemerintah ingin mengubah skema pembelian batu bara PLN dengan menggunakan harga pasar, tidak melalui kebijakan DMO batu bara yang mematok harga maksimal US$ 70 per ton.

Agar tidak memberatkan keuangan PLN, pemerintah akan membentuk BLU yang berfungsi menanggung selisih harga DMO US$ 70 per ton dengan harga pasar yang harus dibayarkan PLN dari hasil pungutan terhadap perusahaan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Jamaludin menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan soal rencana ini dan masih terus dikaji lebih dalam.

"Dasar hukum kita untuk memungut iuran, sepengetahuan kami memungut iuran masyarakat itu harus berdasarkan undang-undang. Kita belum punya UU memungut iuran dari perusahaan batu bara. Itu aspek legal yang harus diantisipasi," kata Ridwan dalam diskusi Meneropong Kinerja dan Ekspor Batu Bara di 2022, Kamis (27/1).

Di samping itu, dia juga mempertanyakan apakah produsen tambang dalam menjalankan mekanisme ini dapat berjalan lancar. Mengingat, hal tersebut menyangkut dengan keuangan perusahaan.

"Saya secara pribadi mengatakan masalah DMO ini bukan masalah besar yang harus dicari solusinya. Kan sudah jelas anda perusahan tambang, anda boleh produksi 100% tetapi 25% nya untuk dalam negeri. Kalau dia sudah penuhi DMO-nya ya dibuka (ekspor)," kata Ridwan.

Skema BLU sendiri awalnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar. Kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan batu bara di pembangkit listrik milik PLN yang kerap terjadi.

"Jadi nanti kalau ada selisih harga basis US$ 70 per ton dengan harga pasar, BLU yang akan membayarkan dari iuran perusahaan batu bara. Semua perusahaan batu bara memiliki kewajiban yang sama untuk mensubsidi," kata dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...