Persulit Industri Pasang PLTS Atap, PLN Merasa Bisnisnya Terancam?

Image title
17 Februari 2022, 18:57
plts atap, pln,
Danone Indonesia
PLTS Atap berkapasitas 2,9 megawatt peak (MWp) di Pabrik Danone-Aqua, Klaten, Jawa Tengah.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai kehadiran pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap menjadi ancaman bagi keberlangsungan bisnis PLN. Perusahaan setrum pelat merah ini dituding mempersulit pelanggan industri yang ingin memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) itu.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan saat ini pihaknya telah menyampaikan persoalan yang menimpa beberapa anggotanya kepada Kementerian ESDM. Terutama terkait kendala mendapatkan perizinan penyambungan PLTS atap oleh PLN.

"Kami sudah sampaikan ke Kementerian ESDM persoalannya. Ke PLN secara verbal sudah disampaikan. PLN memang melihat PLTS atap ancaman karena bisa menurunkan permintaan listrik," kepada Katadata.co.id, Kamis (17/2).

Padahal, sebagian besar industri khususnya perusahaan multinasional dan ekspor saat ini ingin sekali menggunakan PLTS atap sebagai sumber energi dalam proses produksinya. Pasalnya, mereka memiliki target pemanfaatan energi terbarukan dan komitmen ESG untuk menurunkan jejak karbon.

"Persoalannya, intensitas emisi listrik PLN cukup tinggi, di Jawa-Bali 0.87 tCO2/MWh. Jadi kalau 100% industri hanya pakai listrik PLN maka sukar menurunkan emisi," kata Fabby.

Menurut Fabby penggunaan PLTS atap dapat membantu industri dalam menurunkan intensitas emisi dan jejak karbon produk mereka, sekaligus mencapai target pemanfaatan energi terbarukan.

Saat ini perusahaan nasional juga telah mulai meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Sehingga potensi pemanfaatan PLTS atap diprediksi akan tinggi.

"Estimasi saya PLTS atap C&I bisa mencapai 200-300 MW tahun ini, dan setelahnya bisa tumbuh mencapai 500-800 MW per tahun sampai 2025," ujarnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyadari persoalan tersebut terjadi di lapangan.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. "Kami sedang terus koordinasi dengan PLN dan MMKI agar regulasi Permen 26/2021 bisa berjalan," kata Dadan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...