Badan Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Akan Beroperasi Kuartal III

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Maret 2022, 19:38
batu bara, ekspor batu bara, entitas khusus batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi. Entitas khusus batu bara yang dibentuk pemerintah akan memiliki lima fungsi utama, salah satunya menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara.

Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara. Wakil ketua Komis VII DPR RI Eddy Soeparno, mengatakan badan khusus ini  diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal kuartal III 2022. 

“Entitas baru ini akan jalan tahun ini, dalam hitungan bulan. Tidak lama lagi,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).

Eddy menjelaskan, Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM saat ini tengah membahas perkara teknis dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan entitas baru ini.

Nantinya, semua penambang batubara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada entitas khusus yang tengah disiapkan pemerintah tersebut. “Intinya, poin sudah disepakati,” ujar Eddy.

Saat ditanya perihal siapa bakal calon anggota badan entitas khusus, Eddy menyatakan hal tersebut baru akan dibahas dengan Kementerian ESDM. “Tapi yang jelas bagi kami representasinya itu bukan perihal siapa saja yang duduk di situ. Itu bukan menjadi substansi persoalannya,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelumnnya menjelaskan, entitas khusus ini dibuat untuk memenuhi DMO batu bara, baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong. Entitas ini akan menarik pungutan ekspor yang akan dipergunakan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.

"Komisi VII dan Menteri ESDM bersepakat untuk mendukung pembentukan entitas khusus," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Kamis (17/2).

Entitas khusus ini akan memiliki enam fungsi utama, sebagai berikut:

  1. Menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara.
  2. Meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.
  3. Menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong.
  4. Memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara.
  5. Meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan.
  6. Meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...