Puluhan Perusahaan Tambang Nikel Keberatan Pencabutan IUP

Muhamad Fajar Riyandanu
14 April 2022, 08:20
nikel, iup, pertambangan, pertambangan nikel
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi. Pemerintah mencabut IUP terhadap 62 asosiasi nikel yang harus menghentikan aktivitas penambangan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut oleh Kementerian Investas

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencacat, terdapat 62 anggotanya yang harus menghentikan aktivitas penambangan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut oleh Kementerian Investasi. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey,  mengatakan mayortitas dari mereka kini sedang mengajukan keberatan ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.

“Sebelum pencabutan IUP, APNI mendata ada 328 IUP. Lalu ada 62 yang dicabut, itu data per tanggal 5 April dan minggu ini bertambah,” kata Meidy di Indonesia Mining Forum pada Rabu (13/4).

Bedasarkan laporan yang diterimanya, Meidy mengatakan pencabutan IUP dilakukan secara tiba-tiba dengan alasan IUP aktif tetapi tidak melakukan aktivitas penambangan. Ia menilai, pencabutan IUP secara mendadak ini tidak sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang menuliskan penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM.

Adapun alasan pencabutan karena tidak aktif dalam kegiatan tambang dinilai kurang tepat karena pemerintah kurah memahami kondisi lapangan atau internal perusahaan. “Misalnya kendala faktor cuaca, riset eksplorasi dan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar,” sambung Meidy.

Selain mengajukan keberatan kepada sejumlah Lembaga kementerian, APNI juga sudah mengadu ke Komisi VII DPR. Saat ini, sejumlah pelaku usaha nikel yang mengajukan keberatan telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi. Mereka diminta untuk melampirkan kelengkapan berkas dan kewahiban persyaratan operasional.

“Karena dokumennya banyak banget, misalnya ada PNBP, nah itu disingkronkan dengan data PNBP Kementerian ESDM. Benar tidak  si ‘X’ sudah bayar. Itu kan perlu waktu, kami tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

Meski pengusaha sedang memproses pengajuan keberatan, menurut APNI, tak jarang muncul IUP baru di lokasi yang sama dengan penambang yang berbeda.  Meski demikian, APNI mengimbau kepada para anggota untuk melakukan pengajuan keberatan. Adapun jika dalam prosesnya para pelaku usaha belum mendapat respon yang memuaskan, APNI mempersilakan anggota untuk melanjutkan ke proses pengadilan.

“Saya mengarahkan ke anggota itu untuk keberatan dulu. Dan memang kalaupun setelah pengajuan keberatan ini belum ada respons, itu hak masing-masing pengusaha untuk lanjut ke proses pengadilan,” ujarnya.  

Salah satu perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Sumber Ketapang Makmur Abadi. Perusahaan pertambangan pasir kuarsa ini mengaku berhenti melakukan aktivitas karena IUP mereka dicabut sekira sebulan yang lalu. External Relationships Sumber Ketapang Makmur Abadi Budiman Iskandar mengatakan, pencabutan IUP dilakukan secara mendadak dengan alasan yang tidak substansial.

“Itu alasan administrasi saja. Seperti ada pelaporan-pelaporan yang belum lengkap. Kami sedang mengajukan keberatan,” kata Budi.

Budi menceritakan, saat perusahaan mengajukan keberatan, ada sebuah perusahaan lain yang mengajukan permohonan penambangan di wilayah kerja PT Sumber Ketapang Makmur Abadi. Perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi oleh Dirjen Minerba dan segera diminta untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

“Dan jika sudah membayar tentu mereka berhak izinnya diterbitkan. Misalnya nanti pengajuan keberatan kami dikabulkan, lalu pemohon IUP ini gimana? Ini jadi kayak kami diadu,” ujar Budi.

Adapun jika  proses pengajuan keberatan yang dilakukan menglami jalan buntu, PT Sumber Ketapang Makmur Abadi akan melanjutkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kalau misalnya kami berhasil menang di PTUN, Pemerintah harus tunduk,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Kementerian Investasi, Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM saat melakukan pencabutan IUP. Sejauh ini, BPKM telah memanggil 14 perusahan pertambangan yang mengajukan keberatan unutk dilakukan pemeriksaan kelengkapan izin dan berkas.

Ia juga menyebut, sejumlah IUP yang dicabut belum didistribusikan. “Hal yang disampaikan PT Sumber Ketapang Makmur Abadi akan menjadi catatan Pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Nurul juga meminta kepada para pelaku usaha pertambangan untuk melibatkan komunitas daerah dalam proyek pertambangan. Hal ini diharap dapat menyerap tenaga kerja di sekitar proyek tambang dan mencegah konflik dengan masyarakat.

“Masyarakat yang tinggal daerah situ boleh mendapatakan kesemapatan bekerja dan sumber daya alam. oleh karena itu, untuk setiap kegatan yang masuk, ke sana harus mengandeng warga setempat,” katanya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...