Menanti Payung Hukum Pembatasan BBM Subsidi Pertalite via MyPertamina
Pemerintah akan segera membatasi penjualan BBM bersubsidi, solar dan Pertalite, hanya kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sejak 1 Juli 2022, pemerintah telah membuka pendaftaran calon penerima subsidi BBM melalui laman subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina dan di SPBU.
Pendaftaran ini untuk mendata sekaligus menyaring masyarakat yang memang berhak menerima BBM subsidi Pertalite. Agar masyarakat yang tidak berhak tidak dapat membeli, maka perlu ada payung hukum yang menaungi kebijakan pembatasan ini.
Langkah Pertamina melakukan digitalisasi penyaluran BBM subsidi harus dibarengi dengan penerbitan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang saat ini hanya mengatur distribusi solar subsidi.
“Pemerintah harus bergerak cepat menyiapkan payung hukum agar pengguna BBM subsidi tepat sasaran,“ kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, Jumat (8/7).
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan strategi digitalisasi penyaluran BBM subsidi melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Pertamina sudah sesuai dengan arahan Pemerintah agar ada cara untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Penggunaan aplikasi MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang lebih mampu untuk konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan dan nonsubsidi.
“MyPertamina salah satu cara atau tool untuk melakukan subsidi tertutup atau menyasar konsumen yang memang berhak, selain untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Saleh.
Irto P Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga mengatakan subsidi BBM memang harus dikendalikan karena kelebihan kuota serta beban berat pemerintah akibat peningkatan subsidi.
“Pendistribusian BBM harus tepat sasaran, kuota pertalite dan solar year to date Mei 2022 sudah over, hingga akhir tahun kalau tidak diatur akan overquota,” katanya.
Metode penyaluran berbasis teknologi informasi ini baru pertama dilakukan setelah bertahun-tahun lamanya subsidi disalurkan ke barang dengan harga jual BBM yang jauh lebih murah ketimbang harga pasar.
Penyesuaian dalam mekanisme penyaluran subsidi BBM dinilai sangat krusial dilakukan. Pasalnya, jika tidak diatur negara dipastikan menanggung beban berat akibat harga minyak yang terus bertahan di atas US$ 100 per barel sejak awal 2022.
Sementara itu, kendati harga minyak dunia merangkak naik, Pertamina sebagai badan usaha dan Pemerintah masih menahan agar harga BBM subsidi dan penugasan tidak dinaikkan dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini berbeda dengan operator penyedia BBM lain yang merespons kenaikan harga minyak dunia dengan mengerek harga jual BBM di pasaran. Misalnya saja dilakukan oleh Shell yang saat membanderol harga bensin RON 92 Rp 18.500 per liter dan BP-AKR Rp 17.900 per liter.
Sementara Pertamina menjual BBM dengan kadar RON 92, yaitu pertamax, sebesar Rp 12.500 per liter. Padahal harga keekonomiannya sudah melewati Rp 17.500 per liter.
Pendaftaran untuk masyarakat yang ingin mendapatkan BBM penugasan dan subsidi hingga saat ini pendaftaran masih dibuka. Selain melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina, pendaftaran juga dipermudah dengan adanya booth pendaftaran di SPBU.
“Untuk terus menjaga antusiasme masyarakat, kita juga permudah pendaftarannya. Selain mendaftar melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina, kami juga siapkan booth pendaftaran di SPBU,” ungkap Irto.
Setelah terdaftar, konsumen akan diverifikasi kendaraannya sehingga diketahui siapa yang bisa menggunakan BBM subsidi. Saat ini pengguna (user) aplikasi MyPertamina juga bertambah sebanyak empat juta dalam waktu empat hari dari berbagai daerah di Indonesia.