DEN: Umur Cadangan Minyak RI hanya Tersisa 9 Tahun, Gas Bumi 18 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Juli 2022, 18:24
cadangan migas, cadangan minyak, cadangan gas, cadangan batu bara
medcoenergi
Blok Migas Rimau. Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa 9 tahun lagi, sedangkan gas 18 tahun, dan terbanyak batu bara yang mencukupi hingga 69 tahun ke depan.

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan bahwa Indonesia harus mengelola sumber daya alam (SDA) dengan baik. Hal ini seiring dengan cadangan migas dan batu bara, yang menjadi sumber energi utama saat ini hanya mampu bertahan dalam kurun waktu singkat.

Anggota DEN Satya Widya Yudha menyatakan cadangan minyak bumi di Indonesia mencapai 4,2 miliar barel yang diperkirakan hanya mampu bertahan sampai 9 tahun ke depan. Sedangkan cadangan gas 62,4 triliun kaki kubik (TCF) yang ditaksir bertahan hingga 18 tahun.

RI masih memiliki cadangan batu bara yang melimpah mencapai 38,8 miliar ton atau dapat bertahan hingga 69 tahun. Menurut Satya, SDAyang tersisa perlu dikelola oleh pemerintah yang baik dan transparan demi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan daya saing dalam iklim investasi dan bidang industri ekstraktif.

"Apabila kita memenuhi kaidah-kaidah itu, maka pengelolaan sumber daya alam kita dapat bermanfaat bukan hanya generasi sekarang, tapi sampai generasi yang akan datang," kata Satya dalam acara Pengelolaan Keuangan Pusat-Daerah dalam Pemanfaatan Dana Abadi untuk Pembangunan Berkelanjutan pada Selasa (19/7).

Pada kesempatan tersebut, Satya mengusulkan untuk segera mempercepat transisi dari energi fosil ke energi terbarukan. Khususnya pada wilayah pemerintah kabupaten dan kota.

Dia menilai bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang sampai hari ini masih mentok di tingkat pemerintah provinsi harus diperinci hingga tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, RUED di tingkat pemerintahan kabupaten/kota difungsikan untuk meningkatkan fungsi pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang selama ini diserahkan kepada investor.

Dengan adanya RUED di tingkat kabupaten/kota, pihak pemerintah daerah bisa mengkorelasikan sumber dana daerah yang dimiliki dari hasil produksi energi fosil yang masih berlanjut untuk mendanai pengembangan EBT yang tersedia di daerah masing-masing.

"Apabila itu disadari oleh pimpinan daerah, syukur-syukur RUED itu bisa diterjemahkan di tingkat kabupaten dan kota. Ini bisa menjawab soal alokasi sumber pendapatan yang diperoleh dari hasil fosil saat ini untuk pengembangan EBT," jelas Satya.

Alumnus prodi Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini mengatakan sektor energi harus disikapi sebagai modal pembangunan yang berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, hingga penyerapan tenaga kerja.

Satya menilai bahwa paradigma pengelolaan energi bukan hanya dianggap sebagai komoditas belaka, melainkan modal pembangunan untuk memenuhi kepentingan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Salah satu kebijakan yang musti diatur yakni membatasi ekspor sumber daya alam.

"Prinsip ketahanan energi itu ada empat. Keterjangakuan daya beli, ketersediaan suplai, keterjangkauan infrastruktur dan pengelolaan yang ramah lingkungan. Ini adalah prinsip dasar ketahanan energi Indonesia," tukasnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...