Pertamina Belum Tentukan Jadwal Beli BBM Bersubsidi via MyPertamina
PT Pertamina sampai hari ini belum menetapkan tanggal implementasi pembatasan BBM bersubsidi Solar dan Pertalite via QR Code MyPertamina. Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga Irto Ginting mengatakan penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kami belum menentukan tanggal implementasi QR Code MyPertamina. Kami juga sedang menunggu revisi Perpres 191," kata Irto lewat pesan singkat pada Senin (25/7).
Irto mengimbau agar masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera menginput data diri dan data kendaraannya melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui Aplikasi MyPertamina.
Bagi warga yang terkendala masalah akses telepon genggam dan sinyal, warga bisa langsung menuju stan pendafaran yang disiapkan di SPBU. Hingga Sabtu (23/7), jumlah kendaraan kendaraan yang telah didaftarkan mencapai lebih dari 220 ribu unit.
Dari jumlah tersebut, 80% kendaraan yang didaftarkan merupakan jenis kendaraan yang mengonsumsi Pertalite. Sedangkan sisanya merupakan kendaraan pengguna solar subsidi.
Irto melanjutkan, Program Subsidi Tepat MyPertamina telah berlaku untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Pertamina Patra Niaga pada beberapa waktu lalu memang sudah memperluas wilayah pendaftaran hingga 50 Kota atau Kabupaten. "Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan Aplikasi MyPertamina, cukup menunjukan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di smartphone," ujar Irto.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite dengan aplikasi MyPertamina akan diuji coba pada Agustus mendatang. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, skema subsidi tertutup ini akan dilakukan demi menghemat biaya kompensasi dan subsidi BBM.
"Kami mengharapkan bulan Agustus dan September bisa dilakukan uji coba. Harus ada sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu," kata Erika dalam Energy Corner, Senin (6/6).
Adapun kriteria maupun petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi akan diatur di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. "Saat ini sudah finalisasi di internal kementerian ESDM. Semoga sebentar lagi bisa diluncurkan," kata Erika.
Kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) membuat Pertamina menjual produk-produknya di bawah harga pasar. Hal ini berlaku untuk empat produk mereka yaitu Solar, Pertalite, Pertamax, dan LPG. Berikut grafik perbedaan harga jual dan subsidi: