BLU Batu Bara Ditargetkan Berjalan Awal 2023, Diatur Melalui Perpres
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan badan layanan umum (BLU) batu bara bakal berjalan efektif mulai Januari 2023. Payung hukum BLU batu bara akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan draf Perpres BLU batu bara masih pada tahap pembahasan antar Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Nantinya, Lemigas akan ditunjuk sebagai pengelola dana BLU batu bara.
"Harapannya bisa efektif pada Januari 2023," kata Tubagus saat ditemui di Grand Kemang Hotel Jakarta pada Rabu (12/10).
Rencana pembentukan BLU batu bara mulai santer ketika PLN mengalami krisis pasokan batu bara pada awal 2022 karena menurunnya suplai dari produsen. Tubagus mengatakan pembahasan pembentukan BLU batu bara kerap berjalan alot, terutama soal payung hukum, apakah berbentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Pembentukan BLU batu bara memakan cukup waktu karena pemerintah juga diharuskan untuk menyiapkan regulasi turunan seperti Peraturan Menteri ESDM, Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan.
Tubagus menjelaskan, aturan turunan itu bakal mengatur formula, mekanisme biaya dan penentuan kelembagaan BLU Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
"Penyesuaian regulasi turunan Perpres-nya kami harap bisa segera rampung. Draf-draf operasionalnya di Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi. Melalui skema ini, PLN hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual DMO, yakni US$ 70 per ton.
Saat ini harga batu bara di pasar ICE Newcastle berada di level US$ 387 per ton. Selisih antara harga pasar dengan harga wajib PLN akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.
Kebutuhan batu bara tahun ini untuk pembangkit listrik PLN dan pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP) didominasi oleh kualitas batu bara 3.800-4.400 kalori dengan 69,96 juta ton atau 61%. Lalu batu bara 4.400-5.200 kalori 33,83 juta ton (30%). Sisanya adalah batu bara di bawah 3.800 kalori dan di atas 5.200 kalori.
Pembentukan BLU Batu Bara Dinilai Lelet
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, menilai pembentukan BLU batu bara terkesan lambat dan lelet. Dia menduga pembahasan BLU batu bara sengaja diulur demi memanfaatkan momentum harga komoditas yang masih tinggi.
Padahal, lanjutnya, langkah untuk mengatasi disparitas antara harga jual domestik dan harga jual ekpor bisa dilakukan segera tanpa harus menunggu pembahasan yang berlarut.
"Sebetulnya gampang, tinggal mengalikan jumlah batu bara kalori yang cocok dengan PLN dengan jumlah produksi yang dibutuhkan oleh PLN. Hasil uangnya ini menjadi dasar untuk dibagi secara adil kepada produsen. Kalau niat, BLU ini sejak Mei sudah jadi," ujar Marwan.
Sebelumnya diberitakan, langkah pemerintah untuk membentuk BLU batu bara masih tersendat pembahasan payung hukum. Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara, namun ada perdebatan terkait bentuk payung hukum, apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8).