Antam Pastikan Perkara Nikel di WTO Tak Pengaruhi Proyek Hilirisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
25 November 2022, 13:49
nikel, antam, hilirisasi, larangan ekspor nikel, baterai kendaraan listrik, pabrik baterai
PT Antam TBK
Produk olahan bijih nikel.

Hilirisasi jalan terus

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan, mengatakan pihak pemerintah bakal mengajukan banding ihwal keputusan panel WTO yang menolak pembelaan larangan ekspor bijih nikel karena keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional.

Sebagai Holding BUMN pertambangan, MIND ID, akan terus melanjutkan program hilirisasi komoditas pertambangan di dalam negeri.

"Terhadap putusan itu, RI akan melakukan banding, jadi apa yang diarahakan oleh pemerintah ya MIND ID akan jalankan karena hilirisasi itu sudah menjadi mandat," kata Dany saat ditemui di lokasi yang sama.

Menurutnya, keputusan Indonesia untuk mengajukan banding diperkuat oleh kondisi pengambangan hilirisasi di dalam negeri yang sudah menghasilkan sejumlah produk olahan turunan yang menghasilkan pengaruh positif bagi keuangan negara.

"Maka itu kita lakukan banding, secara hukum kita lakukan banding karena produk-produk hasil hilirisasi sebagaian sudah jadi. Ini untuk keberlangsungan negara dan keberlangsungan bisnis korporasi," ujar Dany.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM melaporkan bahwa Indonesia kemungkinan akan kalah pada gugatan di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel oleh Uni Eropa, yang sejatinya bertujuan untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa WTO menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional. Kebijakan larangan ekspor nikel dianggap melanggar Pasal XI.1 GATT 1994.

"Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor bijih nikel Indonesia memutuskan bahwa pelarangan larangan eskpor dan kewajiban dan pengolahan mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentutan WTO," kata Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR pada Senin (21/11).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...