Royalti 0% dalam Perppu Ciptaker Dinilai Jadi Stimulus Hilirisasi
Pemerintah menetapkan aturan yang dinilai memberi kemudahan para pelaku usaha batu bara untuk melakukan hilirisasi lewat insentif pengenaan iuran produksi atau royalti 0%. Ketentuan ini tertulis di dalam Pasal 128A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Pakar Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, menilai positif langkah pemerintah untuk memberi insentif pengembangan hilirisasi batu bara melalui pengenaan iuran produksi 0%. Dia menyebut, aturan ini merupakan stimulus yang efektif untuk mendorong pelaksanaan hilirisasi batu bara domestik yang membutuhkan modal investasi yang besar. Tanpa adanya kewajiban royalti, pelaku usaha batu bara diharap bisa mengalihkan dana iuran produksi untuk investasi ke sektor pengolahan batu bara.
Redi menambahkan, implementasi hilirisasi batu bara di dalam negeri dalam jangka panjang akan memberikan nilai tambah pada produk olahan batu bara sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan daerah. Menurutnya, potensi penambahan pemasukan negara bisa datang dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penciptaan lapangan kerja baru dari pengembangan kawasan industri khusus hilirisasi batu bara.
"Saya kira sudah cukup besar insentif royalti 0% karena kalau tanpa insentif itu pelaku usaha bisa dikenakan belasan persen untuk bayar royalti batu bara, tergantung dari kalorinya. Pemerintah tahu betul untuk melakukan hilirisasi batu bara ini butuh invetasi," kata Redi kepada Katadata.co.id, Selasa (3/1).
Pernyataan Redi yang menyebut bahwa pengenaan iuran produksi 0% merupakan insentif yang besar dilihat dari hitung-hitungan yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti tergantung dari kadar kalori batu bara dan harga acuan batu bara (HBA). Pemerintah menetapkan royalti dipatok 5% dari harga batu bara dengan kadar kalori
Sementara itu, untuk tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah memasang batas royalti 7% dari harga. Kemudian untuk HBA atau lebih dari US$ 90, iuran yang dipatok yakni 10,5% dari harga.
Adapun, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal per kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70, royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga. Sementara untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA US$ 70 hingga US$ 90, tarif royalti yang dikenakan adalah 11,5% dan untuk HBA lebih dari US$ 90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.
"Dari pengenaan insentif royalti 0% ini, sebenarnya negara kehilangan potensi penerimaan PNBP yang cukup besar dalam jangka pendek. Karena tadinya ada yang ditarik hingga 13,5%, ini kemudian jadi 0. Tapi dalam jangka panjang ini akan luar biasa dampaknya," ujar Redi.
Dia melanjutkan, pengenaan iuran produksi atau royalti 0% kepada para pelaku usaha batu bara yang melakukan hilirisasi juga berdampak positif bagi perusahaan, meski modal belanja yang dibutuhkan di awal sangat besar. Dalilnya, pemerintah memberikan kemudahan bagi para pengusaha batu bara untuk terus bertahan di era transisi energi yang kian menuntut penyediaan energi bersih dan ramah lingkungan.
Redi menyebut, implikasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah mengubah fungsi batu bara menjadi bahan baku industri dari sebelumnya hanya berfokus pada aspek bahan baku energi. Potensi batu bara Indonesia yang mayoritas diisi oleh batu bara kalori rendah disinyalir sebagai yang terbaik dalam pengerjaan hilirisasi batu bara.
Hasil olahan lebih lanjut dalam bentuk gasifikasi batu bara atau Dimethyl Ether (DME) bisa dimanfaatkan sebagai substitusi elpiji yang sebagaian besar didapatkan dari impor. Selain dimanfaatkan untuk sumber energi ke sejumlah sektor industri seperti pupuk dan semen, hasil gasifikasi batu bara juga bisa dimanfaatkan sebagai produk ekspor energi yang ramah lingkungan.
"Kita kaya akan batu bara kalori rendah yang hari ini juga tidak terserap di pasar batu bara dunia. Ini kesempatan para perusahaan batu bara untuk beralih dari batu bara sebagai sumber energi menjadi batu bara sebagai bahan baku industri dalam rangka menagkap kebutuhuhan global," ujar Redi.
Adapun di pasar dalam negeri, potensi penyerapan DME terbuka lebar seiring kebutuhan industri yang juga membutuhkan pasokan energi bersih maupun alternatif energi fosil yang kian menipis.
Redi mencontohkan bahwa PT Pertamina menjadi pasar yang potensial sebagai pembeli hasil produk hilirisasi batu bara. Pelaku usaha dan Pertamina bisa bekerjasama untuk memasok gas hasil hilirisasi batu bara kepada sejumlah pelaku industri.
"Ini manfaatnya bagus untuk kemudahan invetasi hilirisasi batu bara agar ramah lingkungan. Selama ini batu bara hanya dikeruk, diangkut, dan diekspor jutaan metrik ton yang tidak memberikan manfaat kepada lingkungan hidup," kata Redi.