Urus Divestasi, Vale Mulai Serahkan Berkas Perpanjangan Izin Tambang
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mulai mengurus perpanjangan kontrak pertambangan yang akan habis pada 28 Desember 2025. Vale dikabarkan telah mengirimkan sejumlah dokumen perpanjangan kontrak kepada pemerintah.
Namun Vale harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak Indonesia sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Saat ini masih ada 11% saham perusahaan berkode emiten INCO ini yang belum dilepas.
Untuk itu, Vale telah menjalin kontak dengan holding BUMN pertambangan MIND ID untuk akuisisi saham tersebut. Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, mengatakan bahwa perusahaan bakal berkoordinasi intens dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk arahan lebih lanjut.
Sejalan dengan itu, MIND ID juga masih menunggu proses formal dari Vale untuk penawaran saham tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Terkait rencana divestasi 11% PTVI, MIND ID mendukung penuh rencana pemerintah," kata Niko kepada Katadata.co.id, Selasa (31/1).
Kendati telah menjalin kontak soal proses alih aset perusahaan, Niko mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan yang mengerucut kepada kesepakatan nilai atau besaran nominal divestasi antara MIND ID dan Vale. "Belum ada pembahasan terkait hal ini," ujar Niko.
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, menyebut Vale telah mengirimkan sejumlah dokumen perpanjangan kontrak kepada pemerintah, satu di antaranya yaitu Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW.
"Vale untuk mendapatkan perpanjangan sisa divestasi 11% mereka sudah bersedia. Setahu saya sudah berkomunikasi dengan MIND ID," kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (30/1).
Namun, kata Idris, kementeriannya belum mendapat berkas permohonan pengajuan divestasi dari Vale. "Untuk divestasi pasti harus mengajukan ke Kementerian ESDM, tapi sejauh ini belum.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia resmi mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham 11% perseroan kepada pemerintah. Langkah ini untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan dari Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kepala Divisi Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam, menyampaikan perusahaan bersikap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertulis di dalam Pasal 112 UU Minerba.
"Iya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku saat ini," kata Bayu kepada Katadata.co.id pada Jumat (27/1).
Dengan melepaskan saham, Vale berharap agar dapat terus terlibat dalam proses pertambangan sehingga dapat terus menghasilkan manfaat lebih besar bagi Indonesia.
"Hal ini seiring dengan pekerjaan penting PT Vale yang tengah menjalankan investasi miliaran dolar guna mendukung pertumbuhan produksi nikel yang berkelanjutan," ujar Bayu.
Vale mengatakan sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% malalui BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.