Pertamina: Uji Coba Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Tak Ada Kendala
PT Pertamina (Persero) memperluas uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk jenis solar ke 13 kabupaten/kota mulai Senin (6/2). Sampai saat ini uji coba tersebut dilaporkan tidak menghadapi kendala seperti antrean kendaraan di SPBU.
“Tidak ada kendala tersebut,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Jumat (10/2). “Kami bantu juga dalam proses pendaftarannya (di MyPertamina). Prosesnya scan QR juga cepat”.
Mengutip dari laman mypertamina.id, uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dilakukan di 13 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur.
Kemudian Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sukamara, dan Kota Bengkulu.
Sejak 26 Desember 2022 sampai dengan 30 Januari 2023, sebanyak 193 kabupaten/kota sudah menerapkan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pengguna BBM bersubsidi harus terdaftar untuk bertransaksi. Ada beberapa tahapan pendaftaran bagi pengguna baru, yakni menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian, membuka laman subsiditepat.mypertamina.id, centang informasi memahami persyaratan. Lalu, klik daftar sekarang, ikuti instruksi dalam laman tersebut, tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di laman secara berkala.
Terakhir, apabila sudah terkonfirmasi selanjutnya mengunduh kode QR dari aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Namun, jika pelanggan belum terdaftar di aplikasi MyPertamina atau tidak mempunyai kode QR masih tetap bisa mengisi solar subsidi maksimal 20 liter per hari.
Pemerintah juga berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan mulai mendata konsumen dan kendaraannya. Meski demikian implementasi kebijakan ini masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.