Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Kerek Konsumsi Listrik 146 GWh
Kementerian ESDM memproyeksikan adanya peningkatan konsumsi listrik sebesar 148 gigawatt hour (GWh) per tahun dari kebijakan insentif kendaraan listrik yang diberikan mulai Maret 2023.
Tambahan serapan listrik tersebut berasal dari konsumsi listrik untuk mengisi daya baterai 35.900 unit mobil listrik, 250.000 unit sepeda motor listrik, dan 138 bus listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa peningkatan konsumsi listrik sebesar 148 GWh juga berpotensi menghemat konsumsi BBM sebanyak 86.000 kilo liter (KL).
Torehan itu setara dengan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 0,132 Mton CO2 serta menyumbang penghematan devisa impor BBM sebesar US$ 40,3 juta atau setara Rp 612,7 miliar per tahun.
Penambahan konsumsi listrik 148 GWh juga diperkirakan dapat menambah pendapatan PT PLN sebesar Rp 214 miliar per tahun."Ini dengan hitungan asumsi tarif golongan R1-R2 masih Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh)," kata Dadan kepada Katadata.co.id, Jumat (24/3).
Dadan merinci penggunaan 35.900 unit mobil listrik akan meningkatkan konsumsi listrik sebesar 79 GWh, serta menghemat bahan bakar hingga 36.000 KL atau setara dengan penurunan emisi sebesar 0,046 MtonCO2 per tahun.
Sementara itu, kesuksesan penggunaan dari 250 ribu unit sepeda motor listrik hasil insentif bakal meningkatkan konsumsi listrik sebesar 66 GWh, serta menghemat bahan bakar sebanyak 48.0000 KL atau setara dengan penurunan emisi sebesar 0,085 MtonCO2 per tahun.
Selanjutnya pada aplikasi 138 unit bus listrik akan meningkatkan konsumsi seterum sebesar 2,5 GWh. "Penggunaan 138 bus listrik bisa menghemat bahan bakar sebanyak 900 KL atau setara dengan penurunan emisi sebesar 0,001 MtonCO2 per tahun," ujar Dadan.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Terdapat lima merek mobil dan motor listrik berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi tersebut.
Untuk kendaraan roda empat yang telah memenuhi ketentuan adalah Hyundai dan Wuling. Sementara untuk roda dua, yang memenuhi syarat mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika mobil dan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN di atas 40%.
Agus mengatakan, bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP. Pemerintah sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/3).