ESDM Segera Perpanjang IUPK Freeport Meski Baru Berakhir 2041
Kementerian ESDM berencana untuk menyetujui permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Freeport Indonesia yang baru akan berakhir pada 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa Freeport sudah mengajukan dokumen perpanjangan IUPK.
Permohonan perpanjangan IUPK sejatinya baru bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi. Ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut Arifin, pihaknya sedang mengkaji potensi pemberian perpanjangan izin lebih cepat dari yang tertulis di PP Nomor 1 tahun 2007 dengan mempertimbangkan operasi produksi Freeport yang sudah terintegrasi antara tambang dan smelter.
Dia menambahkan, perusahaan pertambangan yang masih memiliki sumber cadangan dan terintegrasi dengan smelter bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin lebih cepat.
"Walaupun perpanjangan itu dipercayakan lima tahun sebelum berakhir, tapi ini untuk memberikan kepastian usaha," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).
Freeport sebelumnya telah mendapatkan IUPK Operasi Produksi seiring selesainya proses divestasi 51% saham perusahaan ke pemerintah pada 2018 lalu. IUPK Operasi Produksi merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang pada 1991 hingga 2021.
Terbitnya IUPK Operasi ini, Freeport mendapatkan kepastian hukum dan berusaha hingga 2041 dengan skema 2 x 10 tahun. "Dengan kepastian perpanjangan izin itu mereka akan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk bisa melakukan eksplorasi-eksplorasi tambahan. Papua sumbernya juga cukup bagus," ujar Arifin.