Freeport: Penundaan Larangan Ekspor Tembaga Sangat Dibutuhkan
PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menilai positif langkah pemerintah yang berencana untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Meski begitu, mereka mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah perihal relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga tersebut.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengatakan rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga secara teknis sangat dibutuhkan. Menurutnya hal tersebut berdampak signifkan terhadap keberlanjutan investasi bagi ekonomi Indonesia, khususnya di wilayah Papua.
"Kami belum menerima konfirmasi resmi dari pemerintah perihal izin ekspor konsentrat tembaga. Jika keputusan tersebut diberikan, kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah," kata Katri kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Selasa (2/5).
Freeport telah menggenggam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dari Kementerian ESDM hingga Juni 2023. Keputusan itu merupakan timbal balik atas capaian pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter tembaga baru milik Freeport yang mencapai 54,5% sampai akhir Januari 2023.
Torehan pembangunan smelter yang didirikan di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik tersebut lebih baik dari target yang ditetapkan sebesar 52,9%.
Penilaian serupa juga disuarakan oleh Amman Mineral. Mereka mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan sebagai satu dari dua produsen tembaga untuk tetap bisa mengekspor tembaga selepas Juni 2023.
Presiden Direktur Amman Mineral, Rachmat Makkasau, mengatakan perusahaan bakal fokus pada percepatan pembangunan smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Fokus kami saat ini adalah untuk terus melakukan percepatan pembangunan smelter agar bisa segera selesai dengan target melakukan commissioning sesuai dengan target relaksasi yang baru ditetapkan pemerintah," kata Rachmat.
Pembangunan smelter Amman Mineral itu molor dari target awal yang ditetapkan bisa beroperasi secara penuh pada Juli 2023. Perusahaan memperkirakan commissioning smelter akan dilakukan pada Juli 2024 dan beroperasi dengan kapasitas 60% pada Desember 2024.
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi Freeport dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.
"Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).