Restitusi Insentif Mobil Listrik ke Dealer Dipercepat Jadi Satu Bulan
Pemerintah berencana mengubah regulasi restitusi pajak insentif mobil listrik bagi dealer menjadi lebih cepat, yakni satu hingga dua bulan saja. Termin itu lebih progresif daripada aturan saat ini yang mengatur pencairan pajak selama satu tahun.
Ketetapan anyar tersebut dianggap bisa mengurangi beban bagi dealer mobil listrik, sekaligus dapat mendongkrak penjualan domestik yang dinilai belum optimal.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Nugroho, mengatakan pemerintah akan mengubah tata cara klaim anggaran pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah.
“Aturan saat ini mengatur untuk ditumpuk selama satu tahun baru bisa diklaim kepada Kementerian Keuangan untuk restitusi pajaknya. Kami sudah merasa itu memberatkan, sehingga akan kami majukan,” kata Hageng di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Rabu (31/5).
Insentif pajak untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pada Pasal 3-4, pemberian insentif ditujukan pada dua kategori kendaraan. Pertama, kendaraan listrik roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% memdapat insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
Kedua, bus listrik dengan TKDN 20% serta di bawah 40% mendapat stimulus PPN ditanggung pemerintah 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Hageng berharap percepatan restitusi pajak dapat menjawab kekhawatiran pengusaha atau dealer yang melayani masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dengan insentif pemerintah.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Keuangan untuk bisa mempercepat pengembalian restitusi pajaknya. Apakah pencairannya bisa satu atau dua bulan sehingga ujungnya ada demand dan produksinya berjalan,” ujar Hageng.
Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran insentif kendaraan listrik yang ambisius, dengan target penyaluran insentif Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor listrik dan pemangkasan PPN kepada 35.000 mobil listrik.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengakui inisiatif masyarakat untuk mengambil insentif kendaraan listrik masih minim karena sosialisasi yang belum optimal. Insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% mulai 1 April juga belum mampu mengerek tingkat penjualan yang signifikan.
"Intinya belum tersosialisasi dan ada pemahaman yang berbeda antara dealer, publik dan pemerintah," kata Moeldoko dalam Green Economic Forum CNBC di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (22/5).