Menteri KKP Klaim Aturan Ekspor Pasir Laut Jamin Status Reklamasi Aman

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2023, 16:49
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut.
123rf.com/Alexey Sedov
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah memiliki alasan kuat di balik penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi laut. Menurut Sakti pemerintah perlu mengatur pengerukan pasir laut secara progresif agar pengadaan material reklamasi tidak bersumber dari kegiatan pengerukan ilegal.

Sakti menjelaskan secara umum aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut ditujukan untuk menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri. Menurut dia pemerintah kini banyak mengerjakan proyek reklamasi di sejumlah daerah seperti di pesisir perairan Banten, Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau hingga penambahan daratan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Ada keluhan dari mitra kerja di Banten banyak sekali reklamasi, itu dari mana bahannya? Ini yang pemerintah coba atur. Bahan reklamasi harus dari sedimentasi supaya tidak merusak lingkungan," kata Trenggono di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (12/6).

Pada kesempatan tersebut Sakti juga membantah wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut sebagai instrumen untuk menggaet investasi Singapura di IKN Kalimantan Timur melalui ekspor pasir laut. Menurut dia, PP diterbitkan untuk kepentingan yang lebih besar. 

“PP itu mengatur ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," ujar Trenggono.

Persoalan izin pengelolaan pasir laut ramai diperbincangkan setelah pemerintah kembali membuka keran ekspor setelah 20 tahun dihentikan. Aturan itu disetop pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pasal 10 PP 26 mengatur bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...