Terkendala HBA, Implementasi Pungutan Batu Bara Masih Belum Jelas
Kementerian ESDM menyampaikan bahwa implementasi dana pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) sulit berjalan dalam waktu dekat.
Pasalnya, draf regulasi MIP saat ini masih tertahan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dirombak lebih lanjut. Padahal lembaga ini sebelumnya ditargetkan dapat mulai bertugas pada kuartal III 2023.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, mengatakan rencana perombakan regulasi MIP berawal dari permintaan sejumlah pelaku usaha pertambangan batu bara yang mengajukan revisi formula pembentukan harga batu bara acuan (HBA).
Menurut Irwandy, beberapa pengusaha batu bara meminta perhitungan HBA mengacu pada harga waktu periode perhitungan rata-rata empat indeks menjadi satu bulan.
Komposisi tersebut berbeda dari hitungan HBA saat ini yang terbentuk dari rata-rata harga empat indeks Global Coal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Indeks Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) dua bulan sebelumnya. Adapun Masing-masing indeks berkontribusi pada hitungan 25% formula HBA.
"Sekarang ada permintaan untuk mengubah HBA karena dianggap oleh perusahaan masih tinggi, jadi mungkin diperpendek jadi satu bulan," kata Irwandy di Kantor Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, kata Irwandy, permintaan tersebut berawal dari keluhan pelaku usaha yang merasa perhitungan HBA saat ini belum sesuai dengan pergerakan harga batu bara global yang cenderung fluktuatif. Pengubahan HBA yang mengacu pada harga satu bulan sebelumnya dianggap mampu selaras dengan kondisi harga batu bara yang lebih ril.