APBI: Aturan Parkir DHE 30% di Dalam Negeri Bebani Pengusaha Batu Bara

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juli 2023, 13:37
aturan dhe, batu bara,
ANTARA FOTO/Andri Saputra/pras.
Sejumlah kapal kayu berusaha menarik kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi perairan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (29/4/2023).

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menganggap penerbitan regulasi mengenai penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam alias DHE SDA berpotensi membebani pelaku usaha.

APBI menilai, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir.

Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, mengatakan ketetapan yang mewajibkan penempatan minimal 30% dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan tersebut berpotensi menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas atau cash flow, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30% .

“Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,” kata Pandu dalam siaran pers dikutip pada Rabu (26/7).

Pandu menambahkan, tren harga batu bara mengalami penurunan tajam sejak semester dua 2022, sementara disisi lain biaya operasional semakin meningkat.

Selain itu, biaya operasional penambang batu bara pada 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25% akibat kenaikan biaya bahan bakar, pengaruh inflasi, dan stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi. Pandu juga menyoroti naiknya beban biaya penambang akibat kenaikan tarif royalti.

Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik dari rentang 3-7% menjadi 5-13% yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang berlaku Agustus 2022 lalu. Sementara bagi pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi (eks-PKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28% yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...